;

Abstrak


Pembatalan Akta Hibah Wasiat yang Dibuat Dihadapan Notaris dan Akibat Hukumnya


Oleh :
Eko Hariyanti - S351208010 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK
Tujuan penelitian dan penulisan tesis ini adalah 1)untuk mengetahui akta hibah wasiat yang dibuat dihadapan Notaris,  apabila  dalam prosedur pembuatannya tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dapat dibatalkan  2) Untuk mengetahui akibat Hukum Akta Hibah wasiat yang dibuat dihadapan Notaris dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Pengadilan.
Penelitian ini merupakan penelitian normative yang mengkaji putusan Pengadilan Nomor: 57/Pdt.G/2012/PN.Skh denganmenggunakan pendekatan statute approach dan case approach.Berkaitan dengan penelitian yang penulis ajukan, maka jenis penelitian adalah yuridis normative. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian yang dikenal dalam metode penelitian normative, yaitu pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus. Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam hal pembuatan akta hibah wasiat oleh suami atau istridiperlukan adanya persetujuan dari kawan kawin, hal ini mengacu pada peraturan mengenai harta bersama yaitu Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.  Akibat hukum dari pembuatan akta hibah wasiat yang timbul baik suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta apabila ada perbuatan hukum terhadap harta tersebut harus dilakukan dengan sepengetahuan dan atas persetujuan kedua belah pihak, sehingga dapat disimpulkan bahwa akta hibah wasiat yang dibuat di hadapan notaris XXX, SH dengan akta wasiat nomor 3 tertanggal 10 September 2003 tidak sesuai prosedur pembuatan akta hibah wasiat.Ketidak absahan akta hibah wasiat In Casu  bukan karena menyalahi prosedur dalam pembuatan akta hibah wasiat tetapi disebabkan karena: 1) subyek hukum pemberi hibah wasiat tidak sepenuhnya wenang atas obyek yang dihibah wasiatkan. 2) Obyek hibah wasiat adalah merupakan harta bersama sehingga perbuatan hukum baik mengalihkan/menghibah wasiatkan maupun membebani obyek tersebut harus dilakukan suami dan istri bersama-sama atau paling tidak atas persetujuan kawan kawin (suami/istri). 3) Dalam hal demikian pemberi hibah wasiat tidak terpenuhi Legal Standingnya dan dapat dikatakan telah melanggar asas “Nemoplus Yuris´ (bahwa orang/badan hukum hanya dibenarkan menggunakan hak/kewenangannya, sebatas hak/kewenangan yang ia miliki). Akibat hukum dari kebatalan dapat dibedakan menjadi: Batal Demi Hukum, Dapat dibatalkan, dan Non Existent. pembatalan akta notaris dapat disebabkan oleh: Ketidak cakapan bertindak, Ketidak Wenangan bertindak, Cacat Kehendak, Bentuk Perjanjian, dan Bertentangan dengan Undang-Undang.
Kata kunci : Akta Wasiat, Notaris, Akibat Hukum
ABSTRACT
The purpose ofthe researchandwriting ofthisthesiswere 1) to assess thedeed of grant will made before a Notary,ifthe procedureof manufacture is not in accordance with the terms andprovisions oflegislationin force canbe canceled,2) To know theresult oftheLawof the Deed of Grant wills made before aNotaryotherwisedo nothave the forceof lawby the Court.
This research is anormativestudytheCourt decisionNo.57/Pdt.G/2012 /PN.Skhusing ApproachStatuteapproachandcose approach. Relating to research the authorspropose, then this type ofresearchisnormative juridical. The approach usedin thisstudy are knownresearchin normativeresearch methods, namelyLawapproach, case approach. Source ofdata usedin this research issecondary data sources.
Based on the results of research and discussion, it can be concluded tha in terms of a deed grant will by the husband or wife needed the consent of fellow mate, it refers to the regulation on common property, namely Article 36 paragraph ( 1) of Law No. 1 of 1974 on Marriage. The legal consequences of a deedgrant will that arise both husband and wife haverights and obligations are the same and if there is a legal action against such property should be made in the knowledge and with the consent of both parties, so that it can be concluded that thedeed of grant will made before a notary XXX, SH by deed will number 3 dated 10 September 2003 is not appropriate procedure will grant deed. Invalidity of the deed of grant will  In casu not because it violated procedures in the manufacture of a grant deed will but due to: 1) subject to the law of the grantor will not be fully handed over  wasiatkan dihibah object. 2) the object of the grant will is a joint property so that legal actions either divertburdening these objects should  be husband and wife together, or at least the approval of fellow mate (husband / wife). 3) In which case the grantor will not be metlegallystanding and can be said to have violated the principle of "nemoplus jurist' (that person / legal entity is only justified to use the right / authority, limited to right / authority which he had). The legal consequences of nullification can be divided into: null and void, irrevocable and non-existent. Cancellation of a notary deed can be caused by: lack of conversation act, lack  arbitrary act, defects will, agreements, and contrary to the Act.
Keywords: DeedProbate, Notary, LegalDue