Abstrak


Perlindungan hukum terhadap bank atas penerbitan letter of credit (L/C) fiktif


Oleh :
Fifidiana - - Fak. Hukum

ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum positif di Indonesia mengatur perlindungan hukum terhadap Bank atas penerbitan L/C fiktif dan untuk mengetahui upaya-upaya apa saja yang perlu dilakukan untuk menghindari kerugian karena L/C fiktif. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian doktrinal. Jenis data yang digunakan meliputi data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis content. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Penerbitan Letter of Credit (L/C) fiktif merupakan kejahatan di bidang perbankan yang merugikan kepentingan berbagai pihak, baik bank sendiri selaku badan usaha, maupun nasabah penyimpan dana, sistem perbankan, otoritas perbankan, negara dan pemerintah, serta masyarakat luas. Sesuai prinsip-prinsip dalam hukum perdata, hukum perseroan dan hukum perbankan, pengurus bank (komisaris dan direksi) wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional bank termasuk penyimpangannya seperti apabila terjadi pembobolan bank dengan Letter of Credit fiktif, maka baik Direksi maupun Komisaris secara pribadi bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut dan untuk melindungi bank keduanya dapat diajukan gugatan ke Pengadilan. Untuk menghindari kerugian karena L/C fiktif diperlukan upaya-upaya tertentu, antara lain : penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), penerapan prinsip Know Your Customer, penerapan prinsip Know Your Employee, penerapan sanksi optimal. Disamping penerapan hal-hal tersebut, sangat penting untuk mewaspadai munculnya motif-motif jahat yang akan merugikan bank melalui transaksi L/C, yaitu dengan memahami alur transaksi sejak diterbitkannya hingga penyelesaian transaksi L/C.