Abstrak


Dasar Hukum Pengendalian Flight Information Region Singapura dalam Rangka Realignment Flight Information Region Singapura oleh Indonesia


Oleh :
Novika Maharani - E0011230 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Novika Maharani, E0011230. Dasar Hukum Pengendalian Flight
Information Region Singapura dalam Rangka Realignment Flight
Information Region Singapura oleh Indonesia.Penulisan Hukum
(Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. 2015.
Seiring perkembangan teknologi, kini Indonesia memiliki dua (2) navigasi
penerbangan atau flight information region (FIR), yakni di Jakarta dan Ujung
Pandang yang mengendalikan hampir seluruh wilayah kedaulatan udara
Indonesia. Namun pada sektor A, B dan C masih dibawah kendali FIR Singapura
sejak Regional Aviation Navigation (RAN) Meeting I oleh  International Civil
Aviation Organization (ICAO) pada tahun 1946 dengan alasan kemampuan
sumber daya manusia dan sarana prasarana. Kini Indonesia memiliki sarana
prasana yang memadai dan menjelang pemberlakuan Open Sky dalam rangka
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Indonesia hendak melakukan upaya
realignment. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah
penelitian normatif, yakni data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah studi
kepustakaan yang didukung dengan wawancara narasumber. Penelitian ini
menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan berdaulat mempunyai
hak untuk mengelola ruang udaranya sesuai dengan Pasal 28 dan Annex 11 dan
Singapura hanya memiliki dasar hukum mengendalikan FIR yakni pendelegasian
saat RAN MeetingI tahun 1946.  Langkah selanjutnya dalam upaya realignment
antara lain membentuk Kelompok Kerja Antar Departemen (POKJA-Interdep)
dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Mabes TNI – AU,
Kementerian Pertahanan, BNPP, dan instansi lainnya dalam upaya
mempersiapkan realignment FIR terutama pembentukan road map dan working
paper. Road Map ini  adalah perencanaan dalam rangka mempersiapkan langkah
menuju realignment. Sedangkan working paper adalah proposal pengajuan
realignment kepada ICAO dalam sidang Asia Pasific Air Navigation Plannings
and Implementations Regional Group (APANPIRG).