Abstrak


Invasi Amerika Serikat ke Irak ditinjau dari hukum organisasi internasional


Oleh :
Ahmad Masduki - - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian dalam penulisan hukum ini bertitik tolak dari invasi Amerika Serikat ke Irak ditinjau dari Hukum Organisasi Internasional, oleh karena itu penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui alasan yang digunakan Amerika Serikat dalam melakukan invasinya ke Irak, mengetahui kesesuaian prosedur Invasi Amerika Serikat ke Irak dengan prosedur Hukum Internasional, dan mengetahui sikap Perserikatan Bangsa-Bangsa atas Invasi Amerika Serikat ke Irak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian deskriptif dengan menggunakan jenis sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah dengan studi kepustakaan, dan cyber media, sedangkan tehnis analisis data yang digunakan adalah dengan teknik analisis isi (contens of analysis) Hasil penelitian menunjukkan bahwa Invasi militer yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Irak tidak sesuai atau bertentangan dengan prosedur Hukum Internasional khususnya Hukum Organisasi Internasional. Alasan-alasan yang mendasari invasi di antaranya; pelanggaran Irak terhadap resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa, pengembangan senjata pemusnah massal dan senjata biologi dan kimia, serta dugaan pembelian uranium dan pipa-pipa aluminium tidak terbukti, semuanya tidak disertai data yang valid. Terbukti data yang didapat dari intelejen adalah data yang manipulatif. Di sisi lain, Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai Organisasi Internasional yang bertanggung jawab terhadap perdamaian dunia tidak bisa bersikap tegas terhadap Amerika yang telah terbukti melanggar Hukum Internasional. Dalam hal ini tidak ada sanksi yang diberikan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa kepada Amerika Serikat.