Abstrak


Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Mati Atas Tuntutan Pidana Seumur Hidup Tanpa Mempertimbangkan Hal-Hal yang Meringankan Terdakwa Pelaku Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 08/PID.B/2013/PN-GS)


Oleh :
Tonny Priyangga - E0011317 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penulisan ini mengkaji permasalahan yaitu apakah putusan pemidanan tanpa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan berencana telah sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf  f KUHAP dan apakah pertimbangan Hakim menjatuhkan pidana mati atas tuntutan pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana telah sesuai Pasal 183 jo Pasal 193 KUHAP.
Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan bahan hukum. Sedangkan, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa putusan pemidanaan tanpa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan berencana tidak sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP karena berdasarkan Pasal 197 ayat (1) KUHAP, surat putusan pemidanaan harus memuat unsur-unsur dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP, berdasarkan Pasal 197 ayat (2) KUHAP, tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) Pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum. Pertimbangan Hakim menjatuhkan pidana mati atas tuntutan pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana telah sesuai Pasal 183 jo Pasal 193 KUHAP apabila diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Dalam menjatuhkan putusan pemidanaan Hakim memiliki kebebasan untuk menentukan berat ringannya putusan pidana yang akan diterima terdakwa sehubungan dengan adanya asas minimum umum dan maksimum umum serta maksimum yang jelas, sehingga berat ringannya pidana yang dijatuhkan tergantung pada subyektifitas dan keyakinan Hakim.
Kata kunci : pembunuhan berencana, pertimbangan Hakim
ABSTRACT
This legal research examines the issues whether if setencing decision without considering the mitigating circumstances against the accused perpetators of murder is already suitable with Article 197 act (1) alphabet f on KUHAP (Indonesian Criminal Code Law) and if judge’s consideration on deciding life prison indictment towards the homicide suspect is suitable with Article 183 juncto Article 193 KUHAP (Indonesian Criminal Code Law).
Prescriptive normative law and applied research is the kind that is used in this legal research. Where material’s sources that using in this legal research is the primary legal materials and secondary legal material, which using literature study for data collection techniques. Meanwhile, legal materials analysis technique that used is the method with deductive syllogism technical analysis.
Based on research’s result it can be simplified that the criminal verdict without considering things that relieve defendant is not suitable with Article 197 act (1) alphabet f KUHAP (Indonesian Criminal Code Law) because according to Article 192 act (1) KUHAP, a verdict letter must accommodate the matter of Article 197 act (1) KUHAP, while according to Article 197 act (2) KUHAP, not inserting the matter of act (1) could lead to a decision void ab initio. Judge’s consideration on making criminal decision for planned murder  would be suitable to Article 183 juncto Article 193 KUHAP (Indonesian Criminal Code Law) if proven to have at least two evidences and the court ststes that the murder suspect is guilty over indictment charged on the suspect. In the making of criminal verdict , the judge is at liberty to decide whether the punishment is going to be hard ones or easy ones related with the existence of clear minimum and maximum law principle, so whether hard or easy the punishment is, it’s up to the judge’s faith.
Keyword : murder, consideration of the judge