Abstrak


Studi perbandingan mengenai pengaturan perlindungan hukum hak kekayaan intelektual (HKI) di internet (suatu tinjauan sistem hukum Indonesia, Amerika dan wipo copyright treaty 1996)


Oleh :
Hendra Wahanu Prabandani - - Fak. Hukum

ABSTRAK Penulisan hukum ini ingin menggali mengenai pokok pengaturan yang menjadi isi ketentuan perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual di internet dalam sistem hukum Indonesia, Amerika dan dalam WIPO Copyright Treaty 1996, perbedaan pola perlindungan hukum HKI di internet menurut ketiganya, serta kelemahan peraturan perundangan Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum HKI di internet. Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari sumber data sekunder, dikumpulkan dengan teknik studi pustaka dan dianalisis dengan teknik analisis isi atau content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundangan Indonesia membutuhkan perluasan makna untuk menafsirkan pelanggaran dan mendefinisikan obyek yang diberikan perlindungan hukum HKI di internet. Sedangkan aturan hukum Amerika dan dalam WIPO Copyright Treaty 1996 perlindungan hukum HKI di internet telah diatur dalam aturan perundangan tersendiri. Pola perlindungan hukum dalam sistem perundang-undangan Indonesia menjadi satu bagian dari perundangan HKI itu sendiri. Materi perlindungannya terfokus pada content dari hasil karya cipta di internet. Sedangkan pola perlindungan hukum di Amerika dan dalam WIPO Copyright Treaty 1996 dapat dibagi menjadi kategori: perlindungan dan pengaturan atas penyedia jasa internet, perlindungan atas isi dan nama domain, perlindungan kepada konsumen pengguna internet dan perlindungan dari peralatan dan jasa yang dibuat untuk melakukan pelanggaran. Kelemahan sistem perundangan Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum HKI di internet adalah belum adanya aturan hukum yang khusus untuk mengatasi perlindungan hukum HKI di internet, aturan yang ada hanya melindungi isi suatu karya di internet, belum adanya harmonisasi satu aturan dengan aturan hukum yang lain, dan tidak adanya aturan perundangan yang mengatur mengenai nama domain.