Abstrak


Efektivitas Unit Pelaksana Teknis Daerah (Uptd) Rumah Sewa Dinas Pekerjaan Umum Kota Surakarta Dalam Pengelolaan Rusunawa Jurug


Oleh :
Nika Dwi Rismawati - D1113015 - Fak. ISIP

ABSTRAK

 
Nika Dwi Rismawati, D 1113015, Efektivitas Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Rumah Sewa Dinas Pekerjaan Umum Kota Surakarta Dalam
Pengelolaan Rusunawa Jurug, Skripsi. Jurusan Ilmu Administrasi Negara,
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2015
 
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sewa Dinas Pekerjaan Umum Kota Surakarta
dalam pengelolaan Rusunawa Jurug dan faktor-faktor yang mempengaruhi
pencapaian efektivitas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sewa Dinas
Pekerjaan Umum Kota Surakarta dalam pengelolaan Rusunawa Jurug. 
Metode penelitian  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini adalah
metode penelitian  deskriptif  kualitatif  yang menggambarkan  fenomena  yang
sebenarnya terjadi di lapangan. Adapun sumber data diperoleh melalui proses
wawancara dengan informan dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
penelitian.  Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara observasi, dokumentasi,
dan wawancara. Uji validitas data dilakukan dengan menggunakan teknik
triangulasi data yaitu menguji data yang sejenis dari berbagai sumber. Teknik
analisis data yang digunakan adalah teknik analisis interaktif yang terdiri dari tiga
komponen yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. 
Dari hasil penelitian pelaksanaannya pengelolaan Rusunawa Jurug yang
didasarkan pada Permenpera No. 14 Tahun 2007 sudah berjalan efektif. Hal ini
dapat dilihat dari  pemanfaatan fisik bangunan Rusunawa yang sudah sesuai
dengan peruntukannya, juga sasaran penghuni Rusunawa dimana sebagian besar
sudah sesuai dengan sasarannya yaitu masyarakat yang berpenghasilan rendah,
mesti masih juga terdapat beberapa penghuni yang bukan termasuk dalam
golongan tersebut. Pengelolaan administrasi juga kurang berjalan baik, dan secara
kelembagaan pengelolaan Rusunawa Jurug sudah dilakukan dengan maksimal
meski dalam keterbatasan SDM yang ada pada UPTD Rumah Sewa. Demikian
juga pendampingan, monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala yaitu dua
kali setahun, sehingga permasalahan yang muncul dapat diselesaikan dengan lebih
cepat. Untuk pengawasan dan pengendalian dalam hal ini UPTD Rumah Sewa
melakukan kerjasama dengan para penghuni dan masyarakat sekitar dalam rangka
meminimalisir adanya kegiatan negatif baik yang dilakukan oleh penghuni
maupun pihak lainnya. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian yang
dilakukan oleh UPTD Rumah Sewa kurang dapat berjalan dengan efektif
dikarenakan keterbatasan SDM, sehingga dalam pelaksanaan lapangannya
seringkali pengawasan dan pengendalian yang dilakukan tidak berjalan sesuai
dengan ketentuan yang ada.