Abstrak


Studi komparasi peraturan perundang-undangan tentang penganiayaan hewan antara peraturan perundang-undangan di indonesia dengan negara bagian Illinois, Amerika Serikat


Oleh :
Bagas Akhmad Adi Nugroho - E0011050 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui komparasi peraturan perundang-undangan tentang penganiayaan hewan antara peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan Negara Bagian Illinois, Amerika Serikat.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tindak pidana penganiayaan hewan di Indonesia diatur dalam Pasal 66A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan dan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan yang termasuk dalam kategori penganiayaan hewan di Indonesia secara garis besar adalah penganiayaan hewan dan penelantaran hewan. Peraturan di Negara Bagian Illinois yang dipilih oleh penulis adalah Humane Care for Animals Act dan Cruelty to Animals Statute. Kedua peraturan ini secara garis besar mempunyai 15 ketentuan pidana mengenai perlindungan hewan. Kemudian, sanksi pidana yang diberikan dalam peraturan perundang – undangan di Indonesia adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4500,- atau pidana penjara paling lama 9 bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 300,-. Sanksi dalam peraturan Negara Bagian Illinois beragam, dari pidana denda, masa percobaan, hingga pidana penjara.
Kata Kunci : Perbandingan Hukum, Penganiayaan Hewan, Ketentuan Pidana.