Abstrak
Pelaksanaan praperadilan yang dimohonkan pihak ketiga terhadap dugaan penghentian penyidikan tindak pidana korupsi (studi kasus di pengadilan negeri Sukoharjo)
Oleh :
DAHAT GUNADI - - Fak. Hukum
Penelitian hukum ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pelaksanaan Praperadilan yang dimohonkan pihak ketiga terhadap dugaan penghentian penyidikan tindak pidana korupsi. Di samping itu, penelitian ini juga mengkaji dan menjawab mengenai hambatan-hambatan yang ada dalam pelaksanaan Praperadilan tersebut.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi Penelitian yaitu Pengadilan Negeri Sukoharjo. Dalam penelitian ini kasus Praperadilan yang menjadi objek adalah perkara 01/Pid.Pra/2004/PN.SKH dan : 01/Pid.Pra/2006/PN.Skh. Jenis data penelitian meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini, sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, arsip, dokumen dan lain-lain. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Dalam pelaksanaan Praperadilan yang dimohonkan pihak ketiga terhadap dugaan penghentian penyidikan tindak pidana korupsi tidak ada keseragaman mengenai hal tata cara atau prosedur sidang pemeriksaan Praperadilan. Dan hal ini disebabkan ketentuan atau aturan mengenai Praperadilan yang kurang lengkap atau tidak jelas, yang memungkinkan penapsiran, baik secara sempit ataupun luas oleh Hakim. Pada pembuktian praperadilan Pemohon tidak memiliki bukti berupa surat perintah penghentian penyidikan, yang merupakan bukti utama dan penting guna membuktikan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian. Hal tersebut karena kepolisian tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Hal ini menjadi kelemahan bagi Pemohon. Dalam pelaksanaanya Praperadilan berjalan dengan lancar, para pihak tidak menghambat pelaksanaan Praperadilan, dan juga tidak ada upaya intervensi dari luar kepada Hakim, sehingga dapat dikatakan Praperadilan berjalan secara fair yaitu memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang adil. Sedangkan mengenai waktu pemeriksaan Praperadilan sidangnya sampai dikeluarkanya putusan tidak lebih dari tujuh hari. Ketentuan dalam Pasal 83 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan bahwasanya terhadap putusan sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan tidak dapat dimintakan banding. Menurut penulis ketentuan ini akan menjadi penghalang bagi Pemohon untuk memperoleh keadilan, yang salah satu upayanya dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Hambatan-hambatan yang dihadapi Hakim dalam pemeriksaan Praperadilan yang dimohonkan pihak ketiga terhadap dugaan penghentian penyidikan tindak pidana korupsi: waktu yang cepat dalam pelaksanaan praperadilan; aturan mengenai pelaksanaan Praperadilan yang kurang lengkap, serta beberapa aturan yang tidak jelas karena masih bersifat umum, maka bagi hakim masih harus menafsirkannya; ketidak hadiran para pihak dalam sidang Praperadilan menjadi hambatan Hakim dalam upayanya menjalankan persidangan yang cepat dan menghasilkan putusan yang maksimal yang lebih mendekati kebenaran.