Abstrak


Formulasi rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pacitan


Oleh :
Widya Pradika - D0111086 - Fak. ISIP

Penyelenggaraan Pendidikan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 12 ayat (1) merupakan bagian dari urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah daerah kemudian berhak membuat peraturan-peraturan yang sesuai dengan undang-undang untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah sesuai dengan kondisi yang ada. Usulan pembuatan peraturan daerah pun bisa daang baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif. Berdasarkan hal tersebut DPRD Kabupaten Pacitan melalui Komisi B telah mengusulakan untuk dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pendidikan di Kabupaten Pacitan. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk melihat bagaimana proses formulasi Raperda tentang Penyelenggaraan di Kabupaten Pacitan beserta aktor-aktor yang terlibat. .
Dalam penelitian ini teori yang digunakan adalah terori formulasi kebijakan public yang disampaikan oleh Winarno (2012) dan Nugroho (2012) karena dalam terori tersebut tahapan fomulasi kebijakan public yang disampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara secara mendalam (indepth interview) dan menggunakan metode analisis kualitatif. Informan dalam penelitian ini dipilih dengan cara purposive sesuai dengan tujuan penelitan dan kebutuhan data. Penelitian ini dilakukan di Kantor DPRD Kabupaten Pacitan dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pacitan.
Kesimpulan penelitian ini ialah proses formulasi Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini telah melalui tahapan mulai dari penelitian terhadap kondisi pendidikan di Pacitan hingga pengambilan keputusan penundaan pengesahan Raperda menjadi Perda. Aktor-aktor yang terlibat dalam formulasi raperda ini berasal dari pihak legislative, eksekutif, dan kelompok kepentingan atau masyarakat atau dalam hal ini bisa disebut sebagai NonGovernment Organization.
Kata Kunci : Formulasi Rancangan Peraturan Daerah, Aktor-aktor Kebijakan, dan Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Pacitan.