;

Abstrak


Akuntabilitas sosial pada pemerintahan lokal (studi terbentuknya akuntabilitas sosial masyarakat Kelurahan Kalisoro Kecamatan Tawangmangu)


Oleh :
Catur Wulandari - S241208003 - Sekolah Pascasarjana

Reposisi administrasi publik telah menempatkan masyarakat sebagai aktor penting dalam upaya penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam upaya penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan akuntabilitas, diantaranya diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 26/KEP/M.PAN/2/2004, juga mengatur tentang petunjuk teknis transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik dan beberapa regulasi lain. akuntabilitas merupakan alat dan tujuan yang ingin dicapai dalam reformasi administrasi. Ketika akuntabilitas ini tidak berjalan maka masyarakat mempunyai kekuatan untuk mendesakkan akuntabilitas yang disebut dengan akuntabilitas sosial.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akuntabilitas sosial serta faktor yang mempengaruhinya. Penelitian dengan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian grounded teori. Penelitian dengan pendekatan kualitatif karena menekankan proses dan makna. Sedangkan penggunaan grounded teori ditujukan untuk mengembangkan teori akuntabilitas sosial dan mengangkat realita empiris menjadi sebuah teori. Analisis data menggunakan pengodean (koding) terbuka dan tertutup. Data hasil wawancara setiap informan dilabeli atau dikoding kemudian muncul kategori. Kategori kemudian dibandingkan untuk menemukan keajegan serta melihat pola yang sama dari masing-masing informan sehingga muncullah kategori inti.
Akuntabilitas Sosial masyarakat Kelurahan Kalisoro terbentuk sebagai hasil penilaian masyarakat terhadap pemerintah atau pemimpin. Penilaian ini kemudian membentuk akuntabilitas sosial dengan tuntutan pergantian Lurah. Proses atau elemen yang membentuk adalah: a) Adanya titik masuk berupa kemampuan pemimpin; b) Kemampuan mengolah dan menyampaikan pada pemimpin; c) Dukungan dari masyarakat; d) Penyampaian tuntutan dengan media demonstrasi, negosiasi, dan forum evaluasi kinerja; e) Adanya respon dari pemerintah, meskipun tidak membangun mekanisme tertentu; f) Hasil yang dicapai dari akuntabilitas secara tidak langsung menjadi media kontrol dalam perbaikan kinerja pemerintah. Faktor yang mempengaruhi adalah Pertama, kurangnya kemampuan penyelenggara negara untuk melaksanakan pemerintahan yang humanis (human governance), karena keterbatasan bentuk pemerintahan kelurahan. Kedua, karakter warga negara atau masyarakat, yaitu kapasitas masyarakat untuk mengelola masyarakat sendiri dan potensi yang ada pada masyarakat serta menyampaikan pada pemerintah.
Saran yang diberikan adalah pembuatan regulasi yang menguatkan responsivitas dan pelayanan sosial (standar kemampuan sosial) lembaga Kelurahan, Memperbaiki dan mengoptimalkan lembaga kemasyarakatan, Pemerintahan Kelurahan perlu melakukan perubahan pola pelayanan publik yang lebih humanis, Membuat forum pertemuan rutin dengan masyarakat setiap bulan.
Keywords: reformasi administrasi, akuntabilitas sosial, pemerintaham local