Abstrak


Analisis terhadap pembuktian dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang menyatakan bebas dari segala dakwaan dalam perkara korupsi (Studi Putusan No.78/Pid. Sus/2011/Pn-Tipikor-Smg)


Oleh :
Nur Rohadi - E0009252 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengenalisis proses pembuktian dalam
tindak pidana korupsi tersebut sudah sesuai dengan prinsip UU Tipikor dan KUHAP.
2) Mengenalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang
menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan dalam perkara sudah sesuai dengan
Pasal 183 jo Pasal 191 ayat (1) KUHAP.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian
berupa preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian hukum menggunakan
pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data
yang digunakan yaitu studi kepustakaan/studi dokumen. Analisis data yang
dilakukan dengan menggunakan bahan hukum dengan logika deduktif silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat peneliti simpulkan
bahwa: Proses pembuktian dalam tindak pidana korupsi dalam putusan No.78/Pid.
Sus/2011/PN-TIPIKOR-Smg didasarkan pada alat-alat bukti yang diajukan dalam
persidangan pengadilan, terutama alat bukti keterangan ahli dihadirkannya oleh
penasihat hukum terdakwa pada persidangan korupsi pinjaman BPR Djoko Tingkir
Sragen, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP salah satunya Pasal 1
butir 28 KUHAP tentang pengertian keterangan ahli. Implikasi keterangan ahli pada
persidangan kasus korupsi pinjaman BPR Djoko Tingkir Sragen signifikan terhadap
pembuktian dakwaan oleh penuntut umum, terbukti dengan dipergunakannya
keterangan ahli yang mematahkan konstruksi yuridis penuntut umum sehingga
dakwaan primair tidak terpenuhi dan dituntut dengan dakwaan subsidair, atas
tuntutan tersebut kemudian terdakwa diputus bebas oleh majelis hakim pemeriksa
perkara pada Pengadilan Tipikor Semarang. Dasar pertimbangan hakim untuk
menjatuhkan putusan yang menyatakan bebas dari segala dakwaan dalam perkara
korupsi putusan No.78/Pid. Sus/2011/PN-TIPIKOR-Smg yaitu didasarkan pada
unsur-unsur dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair yang tidak terpenuhi,
sehingga hakim berkesimpulan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana baik dalam Dakwaan Primair maupun
Dakwaan Subsidair dan oleh karena itu harus dibebaskan dari Dakwaan Primair dan
Dakwaan Subsidair tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 191 ayat (1)
KUHAP.
Kata Kunci: Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Putusan Bebas