Abstrak


Studi tentang perlawanan pembatalan lelang berdasarkan undang-undang hak tanggungan pada pengadilan negeri Surakarta


Oleh :
Shida Dwi Utami - E0001223 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemeriksaan perlawanan pembatalan lelang di Pengadilan Negeri, juga untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutus perlawanan pembatalan lelang di Pengadilan Negeri Kelas I-A Medan, dan serta untuk mengetahui akibat hukum dari ditolaknya perlawanan pembatalan lelang oleh Hakim serta akibat hukum dari diterimanya perlawanan pembatalan lelang oleh hakim. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif kualiatif dan apabila dilihat dari jenisnya termasuk penelitian hukum empiris atau non doktrinal. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data primer diambil dari keterangan atau fakta yang secara langsung diperoleh di Pengadilan Negeri Surakarta sedangkan Data Sekunder diperoleh dengan mempelajari bahan tertulis yaitu berkas putusan perkara perlawanan pembatalan lelang di Pengadilan Negeri Kelas I-A Medan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara dengan Bapak Wuryanto, S.H., selaku Panitera di Pengadilan Negeri Surakarta dan dengan studi pustaka baik berupa berkas-berkas perkara Nomor 40/VS/Perd/1981 PN.Mdn, dokumen-dokumen, buku-buku literatur, dan sumber-sumber tertulis lainnya yang berkaitan dengan penulisan ini. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh hasil bahwa prosedur pemeriksaan perlawanan pembatalan lelang di Pengadilan Negeri dilakukan melalui beberapa tahap yaitu pengajuan perlawanan, jawaban terlawan, replik dan duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan Hakim. Sedangkan pertimbangan Hakim dalam memutus perlawanan pembatalan lelang di Pengadilan Negeri Kelas I-A Medan adalah berdasarkan pemeriksaan bagian perbagian gugatan perlawanan pelawan. Apakah surat perlawanan pelawan sudah memenuhi syarat-syarat surat gugat atau belum. Dalam pokok perkara Hakim melihat kepemilikan dari tanah yang dipertanggungkan untuk menentukan lelang eksekusi tersebut dilanjutkan atau dibatalkan. Akibat hukum dari ditolaknya perlawanan pembatalan lelang adalah diteruskannya proses lelang setelah setelah jangka waktu yang telah ditentukan dan ternyata tidak ada upaya hukum dari pelawan, proses lelang tersebut dilakukan dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri. Dan akibat hukum dari diterimanya perlawanan pembatalan lelang adalah penghentian proses lelang setelah dalam jangka waktu yang ditentukan ternyata tidak ada upaya hukum dari terlawan, penghentian proses lelang tersebut dilakukan dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri.