Abstrak


Studi tentang pertimbangan hakim dalam menetapkan status perwalian anak dalam perceraian (Studi kasus di pengadilan negeri Surakarta)


Oleh :
Ratih Puspitasari - E0001030 - Fak. Hukum

ABSTRAK STUDI TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN STATUS PERWALIAN ANAK DALAM PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta) Penulisan Hukum (Skripsi), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2005. Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan status perwalian anak dalam perceraian serta faktor-faktor penghambat. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. Jenis data yang dilakukan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Hakim yang memutus perkara tersebut yaitu Bapak J.V, Rahantoknam, SH dan data sekunder yang berupa putusan No. 66/Pdt.G/2003/PN.Ska. dan juga peraturan perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan dengan model analisis interaktif yaitu dari data yang berupa putusan hakim diperoleh kemudian direduksi, diolah dan dianalisis setelah data disajikan kemudian diambil kesimpulan. Hal ini tidak harus berurutan tetapi harus berhubungan terus menerus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan status perwalian anak dalam perceraian adalah dapat dilihat dari beberapa segi yaitu : Dapat dilihat dari usia anak di bawah umur, dimaksud dengan anak di bawah umur dalam hal ini berarti tentang batas usia berapa anak tersebut harus mengikuti ibunya, karena ia dianggap belum cakap hukum dan harus diwakili oleh wali. Jadi disini si anak ikut orang tuanya yang pantas dan layak menjadi wali untuk mengasuh anaknya,dapat dilihat dari usia anak yang sudah dewasa. Seorang anak dianggap telah dewasa apabila ia mampu untuk mengurus dirinya sendiri dan telah mampu mencukupi segala kebutuhannya, selain itu juga dapat dilihat dari hubungan paling erat antara orang tua dan anak. Apakah anak dekat dengan ibunya atau bapaknya, dan kecakapan orang tua terhadap anak. Wali harus bisa dan mampu untuk memelihara, mendidik, mengasuh dan mengurus anak dan kekayaannya dengan penuh tanggung jawab, jujur dan adil. Faktor-faktor yang dapat menghambat hakim dalam menetapkan status perwalian anak dalam perceraian adalah jika salah satu pihak keberatan terhadap apa yang ditetapkan oleh hakim, jika keadaan ekonomi kedua belah pihak tidak mampu, jika hubungan anak dengan kedua orang tua tidak ada yang dekat dan bila anak yang tidak dapat dimintai keterangan tidak memilih ikut salah satu orang tuanya tetapi hanya pasrah kepada hakim.