;

Abstrak


Politik hukum pembalikan beban pembuktian terhadap tindak pindana korupsi dalam pengadaan 45 unit sepeda motor bagi anggota dprd Kabupaten Sukoharjo tahun 2001


Oleh :
Sri Sujiyanta - S310905014 - Sekolah Pascasarjana

Politik desentralisasi menyebabkan korupsi di daerah, karena memberikan
kewenangan kepada kepala daerah mengelola anggaran. Kewenangan tersebut
berakibat terhadap sikap moral dan kompetensi management pemerintah. Politik
hukum adalah kebijakan, situasi sosial yang mempengaruhi pelaksanaan hukum.
Pembalikan beban pembuktian untuk mengakses uang dan kekayaan negara yang
dikorupsi. Tetapi proses pembalikan beban pembuktian selama ini belum berjalan
karena tidak dilengkapi dengan hukum acara pidana khusus yang memfasilitasi
penanganan pidana khusus. Bagaimana upaya politik hukum agar pembalikan
beban pembuktian menjadi salah satu instrument pemberantasan korupsi yang
efektif.
Penelitian ini adalah jenis juridis empirik, melihat kenyataan hukum dari
sudut pandang soaial politik. Sumber data primer adalah wawancara, dokumen
kasus. Sedangkan dokumen sekunder adalah buku-buku, jurnal, hasil penelitian,
dokumen kebijakan teknis, peraturan perundang-undangan. Analisis sistem
trigulasi untuk mengambil fakta-fakta penanganan pidana korupsi kemudian
dikomparasikan dengan peraturan formil.
Penerapan pembalikan beban pembuktian sampai saat ini masih menjadi
perdebatan di antara para ahli hukum dan praktisi, karena tidak terakomodirnya
dalam suatu sistem hukum yang memadai. Seperti halnya hukum acara tentang
bagaimana seharusnya pembalikan beban pembuktian tersebut dilakukan dalam
proses persidangan.
Kata kunci : korupsi, politik hukum, pembalikan beban pembuktian