Abstrak


Tinjauan tentang permohonan praperadilan yang berkaitandengan penghentian penyidikan di pengadilan negeri Sukoharjo (Studi kasus di pengadilan negeri Sukoharjo)


Oleh :
Ria Damayanti S - E0001209 - Fak. Hukum

ABSTRAK TINJAUAN TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN YANG BERKAITAN DENGAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN DI PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.Penulisan Hukum (Skripsi).2005. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus permohonan praperadilan,upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh atas suatu putusan praperadilan dan perlu tidaknya revisi ketentuan mengenai praperadilan dalam RUU KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris.Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Sukoharjo.Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu teknik wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutus permohonan praperadilan adalah keselarasan antara alasan pengajuan permohonan praperadilan dengan alat bukti yang diajukan, upaya hukum yang dapat ditempuh atas suatu putusan praperadilan adalah banding dalam hal ini putusan yang menyatakan tidak sahnya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan serta perlu tidaknya revisi ketentuan mengenai praperadilan dalam RUU KUHAP masih dalam perbincangan karena ada pihak yang menyetujui dengan alasan untuk menutupi kelemahan praperadilan yang ada saat ini dan karena masyarakat pencari keadilan banyak dirugikan karena prosedur yang berbelit, biaya yang mahal, waktu yang tersita, dan kemungkinan intimidasi dari aparat penegak hukum, sedangkan selama ini tidak ada lembaga yang mengawasi hal tersebut.Menurut penulis perlu diadakan revisi ketentuan mengenai praperadilan dalam KUHAP, dan tidak perlu dibentuk hakim komisaris Sebagai harapan terakhir penulis memberikan saran yaitu hakim praperadilan dalam memeriksa permohonan praperadilan agar menggali kebenaran dari alasan hukum maupun alasan faktual, sehingga tidak terbatas pada pengujian secara formil belaka dan pemohon praperadilan dalam mengajukan permohonan praperadilan agar benar-benar memperhatikan alasan permohonan dan alat bukti yang diajukan. Kata Kunci: Pra Peradilan, Penghentian penyidikan, Pengadilan Negeri.