Abstrak


Analisis hukum pidana terhadap putusan mahkamah agung dalam menangani perkara tindak pidana korupsi non budgetter


Oleh :
Farida Nurdiana - E0001135 - Fak. Hukum

ABSTRAK ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MENANGANI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI NON-BUDGETTER. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Skripsi, 2005. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan yuridis pidana mengenai pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam menangani perkara tindak pidana korupsi non-budgtter serta untuk mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi oleh badan peradilan kita dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian doktrinal, sehingga tidak perlu langsung terjun ke lapangan. Jenis data yang digunakan meliputi data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analysis content. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa Mahkamah Agung dalam Putusannya No. 572 K/Pid/2003 yang menerima permohonan kasasi Terdakwa I menitikberatkan pertimbangan pada unsur inti yaitu “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dari Pasal 1 ayat (1) sub-b UU No. 3 Tahun 1971 dalam dakwaan Primair. Dengan menerapkan Pasal 51 ayat (1) KUHP, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Terdakwa I tidak dapat dipersalahkan. Sedangkan terhadap Terdakwa II dan Terdakwa III, Mahkamah Agung menyatakan bahwa kedua Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Subsidair Pasal 1 ayat (1) sub-a UU No. 3 Tahun 1971. Karena kedua Terdakwa terbukti telah melakukan penyelewengan dana non-budgetter Bulog yang berada dalam kekuasaan mereka. Di dalam menangani perkara tindak pidana korupsi non-budgetter badan peradilan kita mengalami beberapa hambatan, antara lain meliputi : kurangnya kemampuan Jaksa Penuntut dalam memahami posisi kasus dan menyusun surat dakwaan; ketidakseragaman Hakim dalam menafsirkan unsur-unsur tindak pidana pada perbuatan yang dilakukan para Terdakwa dan peraturan-peraturan hukum yang terkait dengan perbuatan para Terdakwa, sehingga menimbulkan disparitas pandangan Hakim dalam perkara yang sama; adanya persepsi negatif yang berkembang dalam masyarakat terhadap perkara ini yang dipicu oleh berbagai pemberitaan di mass media yang terkadang cenderung sumir dan tidak obyektif dalam menyajikan berita sehingga ketika memutuskan untuk membebaskan Terdakwa I mendapatkan respon yang negatif dari masyarakat.