Abstrak


Tinjauan yuridis kriminologis terhadap fenomena kejahatan yang dilakukan oleh Oknum Aparat Kepolisian di Indonesia (Studi Kasus Umi Makasar)


Oleh :
Ismunandar Satoto - E0001166 - Fak. Hukum

ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP FENOMENA KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM APARAT KEPOLISIAN DI INDONESIA (STUDI KASUS UMI MAKASAR), Penulisan Hukum (Skripsi), Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2005. Penulisan hukum ini dilakukan dengan tujuan untuk dapat mengetahui fenomena kriminologis kejahatan oleh oknum aparat kepolisian serta efektifitas ketentuan hukum pidana dalam menangani fenomena kejahatan oknum aparat kepolisian tersebut. Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, lokasi penelitian di perpustakaan pusat UNS dan perpustakaan pusat UMS. Sumber data sekunder yang diperoleh penulis didapat melalui studi kepustakaan. Tehnik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dengan jalan membaca, mempelajari, mengkaji dan menganalisis beberapa buku, dokumen, perundang-undang, literatur, dan lain-lain, yang terkait dengan materi penulisan hukum ini. Tehnik analisis yang dipergunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah tehnik kualitatif dengan model analisis interaktif. Hasil penelitian yang penulis lakukan didapatkan kenyataan bahwa berdasarkan kronologi kejadian penyerbuan kampus UMI Makasar dilatar belakangi karena ada faktor pemicu yang menyebabkan terjadinya bentrok antara aparat kepolisian dengan mahasiswa. Faktor pemicu tersebut berasal dari kedua belah pihak yang terlibat bentrok, baik berupa ejekan, cemoohan dari mahasiswa terhadap aparat kepolisian, maupun tindakan represif oknum aparat terhadap para mahasiswa. Munculnya fenomena baru kejahatan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian di Indonesia dan dari sudut pandang kriminologi tindakan penyerbuan kampus UMI Makasar yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian merupakan sebuah bentuk kejahatan. Sedangkan dari sudut pandang ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, tindakan oknum aparat tersebut dapat dijerat sanksi pidana melalui ketentuan beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Penyalahgunaan kekuasaan (abuse power) oknum aparat kepolisian menunjukkan buruknya managemen penanganan konflik dan profesionalisme aparat kepolisian di Indonesia tindak kekerasan oknum aparat kepolisian yang bertugas di lapangan disebabkan karena belum benar-benar memahami, menerima, dan menjalankan ketentuan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.