Abstrak


Sinkronisasi Kedudukan Mahar dalam Syariat Islam (Al-Qur'an dan Hadits) dan Kompilasi Hukum Islam


Oleh :
Aris Setyawan - E0011040 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan mahar dalam Syariat Islam dan Kompilasi Hukum Islam serta sinkronisasi antara konsep mahar menurut Syariat Islam dengan Kompilasi Hukum Islam.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan sinkronisasi vertikal dalam menguji peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat preskriptif dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan  undang-undang, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari Al-Quran, Al-Hadits, dan sumber lain yang berupa buku-buku dan bahan-bahan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penalaran (logika) deduktif, yaitu berpangkal pada prinsip-prinsip dasar kemudian peneliti menghadirkan obyek yang diteliti yang akan digunakan untuk menarik kesimpulan terhadap fakta-fakta yang bersifat khusus.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa mahar diatur dalam Syariat Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdapat keselarasan satu sama lain. Menurut ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits, para ulama sepakat bahwa pemberian mahar merupakan sesuatu yang wajib dan syarat sah perkawinan tetapi bukan rukun perkawinan, karena mahar tidak harus ada pada saat ijab-kabul berlangsung. Kewajiban pemberian mahar dari suami kepada isteri melahirkan pelbagai interprestasi dari mufassir dan fukaha, karena sejumlah nas tentang mahar, baik Al-Qur’an maupun Hadits, memiliki versi teks yang berbeda sehingga menimbulkan perbedaan dalam memahami nas yang ada. Di antaranya mengenai jumlah maksimal dan minimal mahar serta status mahar. Rasulullah S.A.W memerintahkan kita untuk memberikan mahar yang sederhana kepada calon mempelai wanita karena sebaik-baik perempuan adalah yang paling mudah (ringan) maskawinnya dan melarang untuk berlebih-lebihan dalam memberikan mahar.
Kata kunci : Sinkronisasi, Mahar, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Syariat Islam
ABSTRACT
This study aims to determine the position of a dowry in Islamic Law and Islamic Law Compilation and synchronization between the concept of dowry according to the Islamic Law Compilation of Islamic Law.
This is a normative legal research,  use vertical synchronization in examining the legislation. This prescriptive study and the research approach used in the writing of this law is the law approach, comparative approach and conceptual approaches. Source of data in this research is secondary data consisting of Al-Quran, Al-Hadith, and other sources such as books and materials related to the problems examined. Legal material collection techniques used in this paper is to study literature. Legal materials analysis techniques used by the author in this study is the reasoning (logic) deductive, which is rooted in the basic principles then researchers presenting the object under study which will be used to draw conclusions on the facts of a special cases.
Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the dowry stipulated in Islamic Law and Islamic Law Compilation (KHI) there are synchronize with another. According to the provisions contained in the Qur'an and the Hadith, the scholars agree that giving dowry is obligate and terms of legitimate marriage but not the basic of  marriage, since the dowry should not exist at the time of consent-granted underway. Obligation to provide a dowry from the husband to the wife bring out various interpretations of commentators and jurists, because a number of the passage about the dowry, both the Qur'an and the Hadith, have a different version of the text, causing a difference in understanding the existing passages. Among the maximum and minimum number of dowry and dowry status
Keywords: Synchronization, Mahar, Compilation of Islamic Law (KHI), Islamic Law.