Abstrak
Studi tentang pelaksanaan pengangkatan anak di pengadilan negeri Wonogiri
Oleh :
Beti Kristianingsih - E0004109 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menjawab bagaimana proses pemeriksaan untuk memperoleh penetapan pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Wonogiri, apa yang menjadi pertimbangan hakim dengan dikabulkannya pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Wonogiri dan hambatan-hambatan selama pelaksanaan pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Wonogiri.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini, sedangkan data sekunder digunakan sebagai data pendukung dalam penelitian ini. Pengumpulan data dengan teknik wawancara bebas terpimpin yang memungkinkan pengembangan pertanyaan dan perhatian kepada persoalan yang relevan/ berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan mungkin baru muncul di lapangan. Analisi data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa prosedur pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Wonogiri didahului adanya pengajuan permohonan pengangkatan anak oleh pemohon yang sifatnya voluntair. Pengangkatan anak ditekankan untuk mengutamakan kepentingan anak agar kesejahteraan anak terwujud. Pelaksanaan pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Wonogiri sampai saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pemeriksaan Permohonan Pengesahan/Pengangkatan Anak, bahwa pertimbangan-pertimbangan yang dihasilkan dan jalannya pemeriksaan di persidangan, hakim telah berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 tersebut. Hakim dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan data-data dan keterangan-keterangan dari berbagai pihak di muka persidangan hakim mandapatkan suatu keyakinan apakah menerima atau menolak permohonan pengangkatan anak tersebut, dan mengenai hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pangangkatan anak di Pengadilan Negeri Wonogiri yaitu mengenai sulitnya menghadirkan orang tua kandung calon anak angkat dalam persidangan. Hal ini disebabkan domisili orang tua kandung yang tidak diketahui, tempat tinggal yang jauh, serta telah meninggalnya orang tua kandung. Untuk mengatasi hal tersebut, pihak pemohon dituntut untuk berusaha menemukan keberadaan orang tua kandung, misalnya dengan membuat pengumuman di media massa. Apabila ternyata tidak berhasil maka pemohon dapat membuat akta notaris yang isinya mengenai keterangan telah terjadi penyerahan anak antara pemohon dan orang tua kandung. Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai bahan masukan yang dapat digunakan dan memberikan sunbangan pemikiran bagi pihak-pihak yang terkait dan terlibat dengan pengangkatan anak.