Abstrak


Proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (studi kasus di wilayah hukum polres Ngawi)


Oleh :
Agung Setyo Prabowo - - Fak. Hukum

ABSTRAK Tujuan diadakannya penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses berlangsungnya penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Ngawi oleh Polres Ngawi, untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi, serta bagaimana cara Polres Ngawi mengatasi hambatan-hambatan dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Ngawi. Penelitian ini merupakan jenis sosiologis empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi untuk melakukan penelitian adalah di Kepolisian Resort Ngawi. Jenis data yang digunakan meliputi data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Kasat Reskrim Polres Ngawi dan data sekunder yang berupa data tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Polres Ngawi, berkas perkara No.Pol. : BP / 03 / V / 2005 / Sek Gng, peraturan perundang-undangan, serta buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Polres Ngawi telah sesuai dengan aturan-aturan mengenai tata cara pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang terdapat di dalam KUHAP dan UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah-langkah yang diambil oleh pihak penyidik dari Polres Ngawi yaitu melakukan penyelidikan dan melanjutkan dengan melakukan penyidikan yang berbentuk menerima laporan, mengecek kebenaran laporan tersebut dengan olah TKP, mengumpulkan barang bukti. Kemudian melakukan penangkapan dan penahanan, penggeledahan dan penyitaan, mengambil sidik jari dan memotret tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi. Penyidikan berakhir bila ditandai dengan penyerahan berita acara penyidikan kepada Penuntut Umum dan Penuntut Umum tidak mengembalikan berita acara penyidikan kepada Polres untuk dilengkapi lagi. Hambatan-hambatan yang dihadapi Polres Ngawi cukup berat. Kondisi geografis Kabupaten Ngawi, masyarakat yang kurang memberikan dukungan, keterbatasan sarana prasarana kepolisian dan semakin pandainya pencuri dalam melakukan aksinya sehingga jejaknya sulit dilacak. Namun sebagai penegak hukum, Polres Ngawi tetap berusaha mengatasi hambatan-hambatan itu antara lain dengan cara melakukan koordinasi dan tukar informasi dengan kesatuan lain dan Polres lain. Menempatkan informan di tempat-tempat tertentu, melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta meningkatkan profesionalisme para anggota kepolisian.