Abstrak


Kajian yuridis bentuk hukum badan usaha milik daerah (bumd) di bidang perbankan pasca berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah


Oleh :
Dhimas Tetuko Kusumo - E0011093 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Badan Usaha Milik Daerah di bidang Perbankan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini juga dimaksud untuk mengetahui implikasi terhadap bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khususnya di bidang perbankan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal atau normatif, bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisa bahan hukum yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode deduksi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang BUMD antara lain mengenai definisi, tujuan, dasar pendirian, sumber permodalan, bentuk hukum dan pengelolaan. BUMD di bidang perbankan dalam hal perizinan, pendirian, sumber permodalan, bentuk hukum, tujuan, dan tata kelola berpijak pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Implikasi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibidang Perbankan pada masa transisi yaitu maksimal 3 tahun setelah 2 Oktober 2014 sejak diundangkannya dan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terhadap BUMD di bidang perbankan yang masih berbentuk Perusahaan Daerah tetap diakui dan diberikan waktu untuk mengubah bentuk hukumnya sesuai Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bentuk hukum yang cocok dengan BUMD di bidang perbankan adalah bentuk Perusahaan Perseroan Daerah. Perusahaan Perseroan Daerah merupakan Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dengan seluruh atau 51% sahamnya dimiliki daerah yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk Perusahaan Umum Daerah tidak cocok diterapkan untuk BUMD di bidang perbankan yang secara konsep usaha bidang perbankan bukan merupakan bidang vital atau yang mempengaruhi hajat orang banyak.
Kata Kunci : Badan Usaha, Perbankan, BUMD