Abstrak


Tinjauan yuridis pertimbangan hakim mahkamah agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi kejaksaan agung ri terhadap putusan bebas perkara pelanggaran ham di abepura papua dengan terdakwa brigjen pol. drs. johny wainal usman


Oleh :
RUSI PATRIA MEDHAWATI - - Fak. Hukum

Penelitian Hukum ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai proses pemeriksaan dan putusan permohonan Kasasi Kejaksaan Agung RI terhadap putusan bebas perkara pelanggaran HAM di Abepura Papua dengan terdakwa Brigjen. Pol. Drs. Johny Wainal Usman. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui hal-hal yang menjadi dasar permohonan kasasi Kejaksaan Agung RI terhadap putusan bebas perkara pidana pelanggaran HAM dengan terdakwa Brigjen. Pol. Drs Johny Wainal Usman, dan untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi Kejaksaan Agung RI terhadap putusan bebas perkara pidana pelanggaran HAM dengan terdakwa Brigjen. Pol. Drs Johny Wainal Usman. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, maka penulis menyimpulkan bahwa Dasar Permohonan Kasasi Kejaksaan Agung RI terhadap Putusan Bebas perkara Pidana Pelanggaran HAM dengan Terdakwa Brigjen. Pol. Drs Johny Wainal Usman adalah bahwa Pengadilan Hak Azasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar yang telah menjatuhkan putusan dalam memeriksa dan mengadili perkara “tidak menerapkan peraturan hukum atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya” (Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP), yakni Majelis Hakim keliru dalam menafsirkan tentang “Kejahatan Terhadap Kemanusiaan” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi manusia yang didakwakan kepada Terdakwa Brigadir Jenderal Polisi Drs. Johny Wainal Usman. Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Memeriksa dan Memutus Permohonan Kasasi Kejaksaan Agung RI terhadap Putusan Bebas Perkara Pidana Pelanggaran HAM dengan Terdakwa Brigjen. Pol. Drs Johny Wainal, pada pokoknya adalah bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factie tidak salah menerapkan hukum lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat Kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat Kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya atau cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang dan atau Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 tahun 1981), bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa ternyata Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasan yang tidak murni karena Pemohon Kasasi tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut, bahwa disamping itu Mahkamah Agung berdasarkan wewenang pengawasannya juga tidak dapat melihat bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dengan telah melampaui batas wewenangnya, oleh karena itu permohonan Kasasi Jaksa/Penuntut Umum/Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 244 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 (KUHAP) harus dinyatakan tidak dapat diterima dan bahwa oleh karena Permohonan Kasasi/Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima dan Terdakwa tetap dibebaskan, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara.