Abstrak


Pemberdayaan industri kecil“gitar” di Desa Mancasan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Desi Susilowati - D1110003 - Fak. ISIP

Dalam menghadapi pasar bebas ASEAN yang akan efektif diberlakukan
pada tahun 2015, maka diperlukan penguatan klaster industri melalui program
pemberdayaan industri kecil dan menengah. Landasan hukum program
pemberdayaan industri kecil dan menengah adalah Undang-undang Nomor 20
tahun 2008 tentang usaha miro kecil dan menengah. Kabupaten Sukoharjo
merupakan daerah industrial yang perkembangannya sangat pesat. Salah satu
industri kecil yang potensial di Kabupaten Sukoharjo adalah industri kecil Gitar di
desa Mancasan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo. Permasalahan
perberdayaan industri kecil Gitar di desa Mancasan menyangkut permasalahan
ketidakberdayaan (powerless) dalam hal kesulitan pemasaran, keterbatasan modal,
keterbatasan sumberdaya manusia (SDM), keterbatasan bahan baku, dan
teknologi. Berbagai ketidakberdayaan (powerless) industri gitar di desa Mancasan
tersebut dianalisis dengan elemen-elemen pemberdayaan seperti akses informasi,
partisipasi dan inklusi, akuntabilitas, serta kapasitas organisasi lokal.
Jenis penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif, dengan observasi,
wawancara, dan analisis dokumen dalam pengumpulan data. Pemilihan sampel
menggunakan tehnik purposive sampling. Validitas data pada penelitian ini
menggunakan tehnik triangulasi data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberdayaan industri kecil gitar di
desa Mancasan telah dilaksanakan dengan baik oleh lembaga pemerintah maupun
non pemerintah, meskipun belum maksimal hasilnya. Hal ini dapat diindikasikan
dengan adanya peningkatan jumlah industri kecil gitar di desa Mancasan serta
peningkatan volume produksi gitar itu sendiri. Program pemberdayaan industri
gitar di desa Mancasan meliputi kegiatan pembinaan industri kecil, pendidikan
dan penyuluhan,serta bantuan peralatan. Program pemberdayaan industri kecil
gitar di desa Mancasan dipengaruhi oleh elemen-elemen pemberdayaan yang
berupa akses informasi, partisipasi dan inklusi, akuntabilitas, serta kapasitas
organisasi lokal. Namun dalam implementasinya, program pemberdayaan industri
kecil gitar di desa Mancasan masih menemui hambatan. Adapun hambatan yang
dimaksud adalah pertama kurangnya bantuan modal dan peralatan serta pelatihan,
Kedua belum adanya koperasi industri dan kantor jasa pengiriman barang. Ketiga,
belum adanya penataan showroom / toko hasil industri gitar, keempat belum
adanya merek dagang.
Kata Kunci : Pemberdayaan, Industri Kecil