Abstrak


Peranan pt. angkasa pura 1 dalam perlindungan penumpang atas hak kenyamanan, keamanan dan keselamatan ditinjau dari undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen


Oleh :
Rachmawan Adhy W. - E0010279 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran ataupun inplementasi PT. (Persero) Angkasa Pura I khususnya Bandara Adi Soemarmo di Boyolali dalam kedudukannya sebagai pelaku usaha di bidang pelayanan jasa penerbangan yang melakukan perlindungan atas hak kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan model content analysis dan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sedangkan, teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan observasi.
Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan maka dapat dikatakan bahwa pertama, hasil observasi menunjukkan bahwa implementasi peran PT. (Persero) Angkasa Pura I khususnya Bandara Adi Soemarmo ditinjau dari peraturan yang sudah ada mulai dari Kementerian Perhubungan, Surat keputusan Menteri Perhubungan dan peraturan dari internal PT. (Persero) Angkasa Pura I, sudah berjalan sesuai peranan PT. (Persero) Angkasa Pura I dalam pemenuhan atas hak kenyamanan, keamanan dan keselamatan penumpang jasa penerbangan. Kedua, adanya berbagai hambatan atau problematika mencakup indikator (1) terbatasnya Sumber Daya Manusia; (2) pola hubungan PT. (Persero) Angkasa Pura I dengan para calon penumpang yang dinilai para penumpang kurang aktif dalam memberikan masukan sebagai rujukan kebijakan; dan (3) proses pelaksanaan pemenuhan fasilitas tergantung prioritas pihak bandara, menjadi hambatan bagi implementasi peran PT. (Persero) Angkasa Pura I dalam perlindungan atas hak kenyamanan, keamanan dan keselamatan sesuai dengan amanat pasal 4 huruf (a) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: PT. (Persero) Angkasa Pura I, peranan PT. (Persero) Angkasa Pura I, perlindungan penumpang, hak atas kenyamanan, keamanan keselamatan dan perlindungan konsumen.