Abstrak


Pengajuan peninjauan kembali terpidana perkara penggelapan berdasarkan novum terdapat pelanggaran asas nebis in idem berimplikasi putusan lepas dari segala tuntutan hukum (studi putusan mahkamah agung no. 108 pk/pid/2012)


Oleh :
Rachmat Tegar Pribadi - E0010285 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai argumentasi hukum
hakim mahkamah agung dalam memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali
yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali terhadap novum atau bukti baru sesuai
dengan Pasal 263 KUHAP.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Data
penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data sekunder merupakan data utama
dalam penelitian ini. Sedangkan data primer digunakan sebagai data sekunder. Untuk
mengumpulkan data sekunder digunakan dengan studi kepustakaan atau studi dokumen.
Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Sifat dasar analisis ini bersifat deduktif,
yaitu cara-cara menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke arah hal-hal yang
bersifat khusus.
Penelitian ini memperoleh hasil pada argumentasi hukum hakim terdapat bukti baru
(novum) pelanggaran asas nebis in idem yaitu terdapat obyek yang sama yaitu hotel White
Rose dan subyek yang sama yaitu Rachmat Agung Leonardi als Yongki yang dapat dilihat
pada Putusan Mahkamah Agung Nomor.108/PK/PID/2012. Dalam kasus ini Terdakwa diadili
di dua ranah hukum yang berbeda yaitu hukum perdata dan pidana. Dalam perkara
perdatanya, Terpidana sudah membayar kerugian yang diderita oleh Pelapor sehingga dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor. 108/PK/PID/2012, Terpidana dinyatakan lepas dari
segala tuntutan.
Kata Kunci : penipuan, penggelapan, asas nebis in idem, peninjauan kembali