Abstrak


Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana di Bawah Tuntutan Penuntut Umum Meskipun Terdapat Hal yang Memberatkan dalam Perkara Penganiayaan Berat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 223/Pid.B/2014/PN.Krg)


Oleh :
Okty Risa Makartia - E0011239 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penulisan hukum yang berjudul “Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Di Bawah Tuntutan Penuntut Umum Meskipun Terdapat Hal yang Memberatkan dalam Perkara Penganiayaan Berat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 223/Pid.B/2014/PN.Krg)” bertujuan untuk mengetahui apakah dasar pertimbangan yang digunakan hakim menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum meskipun ada hal yang memberatkan bagi Terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana, hakim tidak hanya berpedoman pada keadaan/kondisi yang dapat dilihat selama persidangan. Pertimbangan hakim haruslah memperhatikan pula keadaan yuridis dan nonyuridis Terdakwa, agar hakim dapat menjatuhkan putusan yang terbaik bagi terdakwa.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan huk um sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan. Metodeanalisis data adalah kualitatif yaitu analisis yang dilakukan dengan memahami, merangkai, atau mengkaji data yang dikumpulkan secara sistematis.
Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Penganiayaan.
ABSTRACT
The process of writing of the law entitled “The Judge’s Consideration in Passing a Sentence under General Prosecutor’s Indictment though there is a Militate Situation in a Serious Oppression Case (The Study of District Court’s Decision of Karanganyar Number 223/Pid.B/2014/PN.Krg)” intends to know whether the basis of the consideration used by the judge to pass the lighter sentence than the General Prosecutor’s indictment though there is a militate situation for the Accused has been appropriated with the Statute provision. In passing the decision towards the criminal, the judge is not only guided by the situation/ condition seen during criminal session. The judge’s consideration also has to concern the juridical and non juridical of the accused, in order the judge can pass the finest decision for the accused.
The research done is a normative law research, by investigating the documents material which is the secondary data from primary and secondary law material. The method of the collecting data is done by using literature study. The method of the data analysis is the qualitative analysis which is done by understanding, arranging, and examining data which have been collected systematically.
Keywords: Judge’s Basis Consideration, Oppression Injustice