Abstrak


Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 135/Pid.Sus/2014/PN.Wno)


Oleh :
Pandu Pramono - E0011243 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penerapan peraturan mengenai penyelundupan manusia pada kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Ahmad Zia. Peraturan hukum tindak pidana penyelundupan manusia di Indonesia yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Peraturan ini merupakan merupakan perkembangan signifikan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian. Terbitnya undang-undang baru tersebut menyebabkan penyelundupan manusia di wilayah NKRI sudah dianggap sebagai tindak pidana. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder atau bahan pustaka sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara melakukan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka disimpulkan bahwa yang menjadi dasar hukum pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari dalam menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana penyelundupan manusia dengan terdakwa Ahmad Zia adalah Pasal 124 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dimana unsur-unsur yang ada di dalamnya telah terpenuhi. Terdakwa dijatuhi sanksi berupa pidana penjara 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari tidak sesuai dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana penyelundupan manusia di wilayah Wonosari. Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari seharusnya mengacu kepada Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena fakta hukum yang muncul di persidangan sesuai dengan unsur-unsur pasal tersebut.  
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penyelundupan Manusia, Imigrasi
ABSTRACT
This research aim’s to find out about the application of the rules on the people smuggling, in case of criminal act which was done by Ahmad Zia. The law of people smuggling in force in Indonesia is Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. This regulations is a significant development from the previous regulation, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992. With the new regulation issued, then people smuggling in the region of NKRI is considered as a criminal act. This is a normative legal research. Normative legal research is the legal research done by examining the secondary data or library materials as the base material for examination by doing a search for rules and literature related to the problems studied .
Based on the results of research and data analysis that has been done by the writer it was concluded that the legal basis of consideration by the Judge in District Court of Wonosari in decisions of people smuggling with defendant named Ahmad Zia is Article 124 of Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian have been fulfilled. The defendant sentenced with form of imprisonment of 6 (six) months and fined Rp. 5,000,000.00 (five million rupiahs) with provision if the fine is not paid to be replaced by imprisonment for 2 (two) months. Judges from District Court of Wonosari did not fit in applying Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian to examine and decide the criminal case of people smuggling in the region of Wonosari. The verdict handed down by Judges in District Court of Wonosari should refer to Article 120 paragraph (2) of Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian due to the fact that appeared in court is in accordance with the elements of the article.
Keywords: criminal act, people smuggling, immigration