Abstrak


Pembuktian Tindak Pidana Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian dan Pertimbangan Hakim Memutuskan Pidana Penjara Sesuai dengan Tuntutan Pidana Penuntut Umum ( Studi Putusan Nomor 11/PID.B/2015/PN.YYK )


Oleh :
Handhika Saputra - E0010159 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alat bukti yang digunakan dalam pembuktian tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus pidana penjara sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal bersifat preskriptif dan terapan, mengkaji mengenai pentingnya alat bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian yang terjadi dalam masyarakat khususnya di kalangan remaja. Sumber penelitian sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan sumber penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakam an, rujukan internet dan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 11/PID.B/2015/PN.Yyk. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan kasus untuk mengetahui ratio decidendi. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode logika deduktif silogisme menjelaskan hal umum ke hal khusus dengan mengajukan premis mayor dan premis minor kemudian ditarik konklusi untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Tahap terakhir adalah menarik kesimpulan dari sumber penelitian yang diolah, sehingga pada akhirnya dapat diketahui pentingnya alat bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian yang terjadi dalam masyarakat khususnya di kalangan remaja. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Pertama, kekuatan pembuktian keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa sesuai dengan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP pada pemeriksaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam memutus pidana penjara yang sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum, telah memenuhi Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP jo Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Kata Kunci : Pembuktian, Pengeroyokan, Pertimbangan Hakim.