Abstrak


Penilaian Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Korban Anak dengan Disumpah dalam Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Pati Memutus Perkara Pencabulan Oleh Anak ( Studi Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pti )


Oleh :
Prastowo Aji Nugroho - E0009265 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian dalam rangka penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penilaian kekekuatan pembuktian keteragan saksi korban anak dengan disumpah sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam Putusan Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pti.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dan terapan, dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Penulis menggunakan metode analisis logika deduktif selogisme dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa kesaksian saksi korban anak dengan disumpah dapat digunakan  sebagai alat bukti yang sah dan telah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) huruf a jo 160  ayat (3) jo Pasal 185 (1) KUHAP dan Pasal 1 angka 4,5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Meskipun secara normatif bertentangan dengan Pasal 171 KUHAP, saksi anak tidak dapat disumpah keterangan saksi anak dinilai hanya sebagai petunjuk. Pembuktian dalam Putusan Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pati memiliki implikasi yuridis berupa keyakinan hakim akan kebenaran tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan membantu hakim dalam menjatuhkan putusan yang paling tepat kepada terdakwa telah sesuai Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP jo Pasal 64 ayat (2) sub d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Kata kunci: Kesaksian Anak Disumpah,Pencabulan,PertimbanganPutusanHakim
ABSTRACK
This study aimed to find out the assessment of authentication power of sworn child victim witness’s information as the legal evidence consistent with the Law Number 8 of 1981 about Criminal Procedural Law as the judge’s rationale in sentencing in the Verdict Number Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pati.
This study was a normative law research that was prescriptive and applied in nature, using case approach. Technique of collecting law material used in this research was library research. The author employed logic deductive syllogism analysis as the method of analysis in this research.
Considering the result of research and discussion, it could be concluded that the testimony of sworn child victim witness can be used as legal evidence and has been consistent with Article 184 clause (1) letter a jo 160 clause (3) jo Article 185 (1) of KUHAP and Article 1 number 4, 5 of Law Number 11 of 2012 about Child Criminal Justice System. Although normatively it was in contradiction with Article 171 of KUHAP mentioning that the child witness cannot be sworn, because the testimony of children witness becomes clue only.  The authentication in the Verdict Number: 2/Pid.sus-Anak/2015/PN.Pati having juridical implication constituting the judge’s belief on the truth of crime committed by the defendant and helped the judge sentence the most appropriate verdict to the defendant that had been consistent with Article 183 jo Article 193 clause (1) of KUHAP jo Article 64 clause (2) sub d of Law Number 23 of 2002 about Child Protection.
Keywords: Testimony of Sworn Child, Sexual Abuse, Deliberation of Judge’s Verdict.