Abstrak


Analisis Perlindungan Hukum terhadap Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Perempuan yang Bekerja pada Malam Hari di PT. Apac Inti Corpora Bawen Jawa Tengah (Studi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)


Oleh :
Yoepy Hapsaputra - E0011334 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari di PT. Apac Inti Corpora berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan apa sajakah yang menjadi kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari di PT. Apac Inti Corpora.
Penelitian ini diambil dengan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Dalam peneltian ini juga menggunakan pendekatan kualitatif dengan data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku maupun dokumen resmi lainnya serta teknik analisis bahan hukum secara analisis interaktif mulai dari mereduksi data, penyajian data hingga penarikan kesimpulan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perlindungan hak-hak pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari di PT. Apac Inti Corpora telah dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Apac Inti Corpora dengan Serikat Pekerja Nasional PT. Apac Inti Corpora telah mengatur mengenai larangan bekerja pada malam hari bagi pekerja perempuan hamil yang berdasarkan keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungan dan dirinya, cuti haid, cuti bersalin, cuti gugur kandungan, serta fasilitas makanan dan minuman. Walaupun hasil penelitian ini memperlihatkan pelaksanaan perlindungan hak-hak pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari sudah baik namun hasilnya masih kurang maksimal dikarenakan beberapa kendala yang dihadapi yaitu kurangnya jumlah fasilitas antar jemput yang disediakan oleh perusahaan dan hanya digunakan pada sebagian pekerja yang bertempat tinggal di daerah yang minim transportasi umum.
Kata kunci : Perlindungan Hak-Hak Pekerja Perempuan, Pekerja Perempuan Yang Bekerja Pada Malam Hari, Perjanjian Kerja Bersama
ABSTRACT
This study aims to investigate the implementation of policies for legal protection on rights fulfillment for women employee who work at night in PT. Apac Inti Corpora based on Law No. 13/2003 concerning on employment as well as analyze the obstacles on implementation of legal protection on rights fulfillment for women employee who work at night in PT. Apac Inti Corpora.
This research using empirical legal research method with descriptive research system. This study using qualitative approach with interview as primary data and secondary data (regulatio, reference from book, other legal documents), tertiary legal materials (Indonesia dictionary, encyclopedia, etc) as well as legal material analysis technique by interactive analysis from data reduction process, data analysis, and conclusion.
The result of this study shows that in the implementation on legal protection for women employee who work at night in PT. Apac Inti Corpora have been applied based on provisions in Law No. 13/2003 concerning on employment as well as agreement between PT. Apac Inti Corpora and National Labor Union, PT. Apac Inti Corpora also ban the pregnant women to work at night. PT. Apac Inti Corpora also have some policies to women employee including mentruation leave, maternity leave, abortion leave, and nutritious food and beverage facilities. Although the result of this study shows that the implementation of legal protection on rights fulfillment for women employee who work at night has been good,but the results hasn’t been maximal because of some obstacles including the lack of number of shuttle facilities which provided by the company and only used by partially employee who live in area with minim transportation facilities.
Keywords: protection on rights fulfillment of women employee, women employee who work at night, cooperation agreement