Abstrak


Pelaksanaan perjanjian asuransi kebakaran di pt asuransi harta aman pratama cabang Surakarta


Oleh :
Chrisstar Dini Sukoco - E0011068 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian asuransi
kebakaran dan hambatannya di PT Asuransi Harta Aman Pratama. Perjanjian
asuransi kebakaran dibuat oleh perusahaan asuransi atas permintaan tertanggung
untuk melindungi suatu risiko, namun permasalahan terkadang muncul pada saat
pengajuan klaim, salah satunya perbedaan estimasi. Penelitian ini menggunakan
penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif. Jenis data penelitian ini adalah
data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh dari
pihak PT Asuransi Harta Aman Pratama Cabang Surakarta. Data sekunder berupa
data yang diperoleh dari studi perpustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan telah dihasilkan dua
kesimpulan. Pertama, terdapat tiga tahap dalam pelaksanaan perjanjian yaitu Pra
Perjanjian mengenai permohonan pertanggungan kebakaran, Perjanjian yaitu
permohonan disepakati penanggung dan tertanggung dibuat perjanjian asuransi
kebakaran berdasar Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia, dan Pasca
Perjanjian yaitu saat terjadinya risiko yang dipertanggungkan dengan permohonan
klaim dari tertanggung dan berakhirnya perjanjian asuransi. Kedua, hambatan dari
pelaksanaan perjanjian asuransi kebakaran adalah kurang kooperatif dari salah
satu pihak menyebabkan perjanjian batal dan berakhir, serta yang paling sering
terjadi hambatan hingga muncul kasus yaitu pada saat proses klaim dan perbedaan
penilaian/penunjukan ajuster, apabila tidak ada kesepakatan maka ditempuh
penyelesaian arbitrase atau pengadilan.
Kata Kunci: Polis, Perjanjian, Asuransi Kebakaran