Abstrak


Tinjauan tentang Dissenting Opinion pada Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Terhadap Permohonan Kasasi Penuntut Umum dalam Perkara Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1616K/PID.SUS/2013)


Oleh :
Adi Budi Raharjo - E0009004 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian permohonan kasasi Penuntut Umum dalam perkara korupsi dengan ada dissenting opinion dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP serta kesesuaian adanya dissenting opinion pertimbangan penjatuhan hukuman tambahan pembayaran uang pengganti dalam mengabulkan permohonan kasasi perkara korupsi dengan Pasal 182 joPasal 256 KUHAP.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan terapan. Melihat pada tujuan hukum, nilai - nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep - konsep hukum dan norma - norma hukum objek penelitian yang dibingkai dengan moral. Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan kasus (case approach). Lokasi penelitian adalah PengadilanNegeri Jakarta Pusat. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang mendukung dan berkaitan dengan pemaparan penulisan hukum ini adalah studi dokumen (studi kepustakaan).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, antara lain sebagai berikut : Alasan yang digunakan oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 253 ayat (1) KUHAP yang mengatur secara limitatif alasan-alasan pengajuan kasasi yaitu telah melakukan kekhilafan atau membuat kekeliruan dalam menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya.
Dissenting opinion pertimbangan penjatuhan hukuman tambahan pembayaran uang pengganti dalam mengabulkan permohonan kasasi perkara korupsi anggaran yang dialokasikan untuk Proyek-proyek pada Program Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Kemendiknas) dan Program Pengadaan Sarana dan Prasarana Olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora)telahsesuaidenganketentuanPasal 182 joPasal 256 KUHAP.
Kata Kunci :    dissenting opinion, uangpengganti, kasasi, korupsi.
ABSTRACT
This study aims to determine the suitability of General  Prosecutor’s appeal in the corruption case with dissenting opinion to the provisions of Article 253 Criminal Procedure Code as well as the suitability of the dissenting opinion sentencing consideration for compensation to appeal in the corruption cases to Article 182 in conjunction with Article 256 Criminal Procedure Code.
This research is legal prescriptive and applied. Based of the purpose law, values of justice, the validity of the rule law, legal concepts and norms of law the  research object is framed with a moral. The approach used by the author in this legal research is case approach. The research location is the Central Jakarta District Court. Sources of legal materials used are primary and secondary legal materials. The technique of collecting material and legal support related to the exposure of the writing of this law is the study of documents (literature study).
Based on the results of research and discussion resulting conclusions, among others, the following: Reason for use by the general prosecutor on Corruption Eradication Commission has been in accordance with the provisions of Article 253 paragraph (1) Code of Criminal Procedure governing limited manner the reasons for the appeal that has made an oversight or make mistakes in applying the law or do not apply the law properly.
Dissenting opinion sentencing for compensation to granted the appeal of corruption cases which the budget allocated for projects in Higher Education Program at the Ministry of National Education Republic of Indonesia (MONE) and Infrastructures Sport Procurement Program in the Ministry of Youth and Sports of  Indonesia (Kemenpora) in accordance with the provisions of Article 182 in conjunction with Article 256 Criminal Procedure Code.   
Keywords: dissenting opinion, compensation, appeal, corruption.