Abstrak


Implementasi hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pengadilan negeri makasar dalam perkara pencemaran nama baik melalui tulisan (studi putusan mahkamah agung nomor: 2584 k/pid/2007)


Oleh :
Muhammad Nur Huda - E0011206 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah yang menjadi hak Terdakwa dalam mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Makasar dalam perkara pencemaran nama baik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, menemukan hukum in concreto mengenai hak Terdakwa dalam mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Makasar dalam perkara pencemaran nama baik.Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu data sekunder. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum sekunder. Dalam penelitian ini akan di bahas mengenai implementasi hak Terdakwa untuk mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Makasar dalam perkara pencemaran nama baik melalui tulisan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, serta pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa pengajuan upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Makasar dalam perkara pencemaran nama baik melalui tulisan.
Implementasi hak Terdakwa dalam mengajukan upaya hukum Kasasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP khususnya huruf a dan Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi oleh Terdakwa Syeni Hontong terhadap putusan Pengadilan Tinggi Makassar sudah sesuai dengan KUHAP khususnya Pasal 254, Pasal 255 dan Pasal 256 KUHAP. Kasasi telah diajukan dalam waktu yang telah sesuai dengan ketentuan undang-undang, kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut dan membatalkan Putusan yang diajukan kasasi oleh
Kata Kunci : Pencemaran nama baik, hak terdakwa, kasasi