Abstrak
Penegakan hukum mengenai tindak pidana terhadap proses peradilan (contempt of court) di pengadilan Negeri Wonogiri
Oleh :
Etri Wijayanti - - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana pengaturan Contempt of Court dalam sistem peradilan di Indonesia serta bagaimana penegakan hukum “tindak pidana terhadap proses peradilan (Contempt of Court) oleh Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri.
Penelitian ini termasuk penelitian empirik yang bersifat deskriptif. Data dari penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dari penelitian ini. Sedangkan data sekuder digunakan sebagai pendukung dari data primer. Subyek yang diteliti lebih dipandang sebagai informan yang akan memberikan informasi mengenai permasalahan yang hendak diteliti. Data primer dikumpulkan dengan teknik wawancara langsung dengan Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri sedangkan untuk mengumpulkan data sekunder digunakan teknik studi dokumen. Kemudian dari semua data yang terkumpul dilakukan analisa interaktif dengan teknik analisis yang bersifat kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa penegakan hukum ”tindak pidana terhadap proses peradilan” (Contempt of Court) ini adalah sebagai berikut : pertama dalam sistem hukum Indonesia tidak ada peraturan khusus yang mengatur mengenai tindak pidana Contempt of Court, tindakpidana ini diatur dalam beberapa pasal yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP. Kedua penegakan hukum Contempt of Court terlepas dari ada atau tidaknya tindak pidana ini dalam pengadilan pada dasarnya sama dengan penegakan tindak pidana lainnya, walaupun akhir-akhir ini banyak terjadi Contempt of Court, namun jarang yang diperiksa lebih lanjut dalam proses persidangan. Jika tindak pidana ini diproses lebih lanjut maka pasal yang dikenakan bukanlah mengenai Contempt of Court melainkan pasal lain yang mempunyai sanksi pidana lebih berat dari pada pasal yang dikualifikasikan sebagai Contempt of Court diantaranya Pasal 207, 212, 214, 217, 218 KUHP yang implementasinya hanya bersifat umum dengan ancaman sanksi hukum yang relatif ringan. Yaitu dikeluarkan dari ruang persidangan dan dilaporkan ke atasan.