;

Abstrak


Kedudukan Saksi Instrumenter dan Akibat Hukumnya dalam Akta Syariah Menurut Perspektif Hukum Perjanjian Islam


Oleh :
Atika - S351402003 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan saksi instrumenter di dalam akta perjanjian syariah yang ditentukan oleh Undang-Undang nomor 02 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menurut hukum perjanjian islam dan akibat hukum bagi akta perjanjian syariah yang dibuat dalam bentuk akta notariil menurut Undang- Undang-Undang nomor 02 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ditinjau dari hukum perjanjian islam. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sifat penelitian preskriptif dan terapan. Bahan Hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan (Library research). Teknik analisis bahan hukum dengan metode kualitatif dan hasil analisa bahan hukum akan diinterpretasikan menggunakan metode interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Kedudukan saksi instrumenter didalam akta syariah yang ditentukan oleh Undang-Undang nomor 02 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu dengan dua orang saksi tanpa menjelaskan jenis kelamin dari saksi tersebut menurut perspektif hukum perjanjian islam dapat diterima (sah menurut hukum islam) apabila terdiri dari dua orang saksi laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang saksi perempuan, karena dalam urusan harta (muamalah) kesaksian perempuan hanya diterima apabila dengan dua orang saksi perempuan. Akibat hukum terhadap akta syariah tersebut tidak sah menurut hukum perjanjian islam dan menjadi akad yang batil karena tidak memenuhi rukun dan syarat sahnya perjanjian islam namun perjanjian tersebut masih tetap berlaku bagi para pihak selama para pihak menyetujuinya akan tetapi apabila para pihak tidak menyetujuinya maka akad tersebut batal demi hukum. Kata kunci: saksi instrumenter, akta syariah, hukum perjanjian islam