;

Abstrak


Karakteristik Inspektorat Daerah dan Ketepatwaktuan Penetapan Apbd Pemerintah Daerah di Indonesia


Oleh :
Yuriah Yuliastuti - S431208025 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK


 
KARAKTERISTIK INSPEKTORAT DAERAH
DAN KETEPATWAKTUAN PENETAPAN APBD PEMERINTAH
DAERAH DI INDONESIA

 
Yuriah Yuliastuti
S431208025

 
Penelitian ini menguji pengaruh karakteristik inspektorat daerah terhadap
kinerja inspektorat daerah yang dalam hal ini dinyatakan dengan ketepatwaktuan
penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah daerah
kabupaten/kota di Indonesia tahun anggaran 2013. Pengukuran ketepatwaktuan
penetapan APBD berdasarkan tanggal penetapan APBD kabupaten/kota di
Indonesia tahun 2013 yang diperoleh dari kementerian dalam negeri Republik
Indonesia. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari
kementerian dalam negeri Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI).
Penelitian ini menggunakan populasi seluruh pemerintah daerah di
Indonesia tahun 2013 dengan sampel dipilih dan ditentukan dengan menggunakan
purposive sampling. Sampel dalam penelitian ini adalah 152 pemerintah daerah
kabupaten/kota di Indonesia tahun 2013. Dalam pengumpulan data, peneliti
menggunakan data sekunder yang diperoleh dari publikasi baik cetak maupun
online dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian
Dalam Negeri Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan alat uji data
regresi linier.
Hasil penelitian berdasarkan olah data SPSS dengan regresi linier
menunjukkan bahwa size inpektorat daerah berpengaruh positif signifikan
terhadap ketepatwaktuan penetapan APBD. Hal ini berarti bahwa jumlah auditor
inspektorat daerah yang besar mengindikasikan bahwa semakin banyak keahlian
dan pemahaman mengenai proses reviu APBD sehingga penyelesaiannya tepat
waktu. Sementara itu, status dan kapabilitas inspektorat daerah tidak berpengaruh
terhadap ketepatwaktuan penetapan APBD. Inspektorat daerah yang memiliki
auditor ahli belum tentu mempunyai lebih banyak pengalaman,  level kapabilitas
tidak dapat menentukan kemampuan inspektorat daerah dalam proses penyusunan
APBD, sehingga dalam menyusun APBD ada kecenderungan terjadi
keterlambatan.