;

Abstrak


Fungsi Kedudukan Camat Selaku PPAT Sementara dalam Pembuatan Akta Hak Atas Tanah (Studi di Kecamatan Jaten Karanganyar)


Oleh :
Bronto Bayu Wusono - S351208054 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami fungsi dan kedudukan serta pelaksanaan Camat selaku PPAT sementara dalam pembuatan akta hak atas tanah di Kecamatan Jaten Karanganyar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan normatifs. Obyek penelitian ini adalah praktek pembuatan akta tanah oleh Camat dalam kedudukan dan fungsinya selaku PPAT Sementara di Kecamatan Jaten, sedangkan subyeknya adalah Kepala Desa atau Sekretaris Desa di wilayah Kecamatan Jaten, Pegawai Kantor Kecamatan Jaten, Camat Jaten, PPAT Notaris di Kabupaten Karanganyar dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Teknik pengumpulan data meliputi studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah fungsi dan kedudukan Camat selaku PPAT sementara dalam pembuatan akta hak atas tanah masih sangat dibutuhkan keberadaannya, terutama di daerah yang masih belum cukup terdapat PPAT. Kantor pertanahan agar lebih aktif memberikan sosialisasi tentang Formasi kebutuhan PPAT di wilayahnya, agar camat dapat segera mengajukan untuk dapat diangkat sebagai PPAT Sementara. Camat sebagai PPAT sementara agar terus meningkatkan pengetahuannya baik melalui pendidikan tetap maupun melalui pelatihan. Kata Kunci : Camat, PPAT Sementara, Pembuatan Akta Tanah