Abstrak


Pengabaian Alat Bukti Visum Repertum Oleh Hakim Sebagai Dasar Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Pengadilan Negeri Tangerang Dalam Perkara Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor:178K/Pidsus/2013)


Oleh :
Dian Setyaningrum - E0011098 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penulisan hukum yang berjudul “Pengabaian Alat Bukti Visum et Repertum oleh Hakim sebagai Dasar Alasan Kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Bebas Pengadilan Negeri Tangerang dalam Perkara Melakukan Perbuatan Cabul terhadap Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 178K/Pidsus/2013)” bertujuan untuk mengetahui apakah pengabaian alat bukti visum et repertum oleh Hakim sebagai dasar alasan kasasi Penuntut Umum dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan bebas Pengadilan Negeri Tangerang dalam melakukan perbuatan cabul terhadap anak telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan. Metode analisis data adalah adalah kualitatif yaitu analisis yang dilakukan dengan memahami, merangkai, atau mengkaji data yang dikumpulkan secara sistematis. Kata kunci: Alat bukti, Kasasi, Perbuatan cabul terhadap anak