Abstrak


Implementasi Kebijakan Tata Ruang Kota Surakarta Dalam Rangka Menciptakan Konsep Green City


Oleh :
Nathania Nababan - E0012280 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan tata ruang Surakarta dalam rangka menciptakan konsep Green City serta untuk menegetahui apa hambatan-hambatan yang dihadapi dan bagaimana solusinya dalam rangka menciptakan konsep Green City.
    Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif  yang memaparkan data yang ditemukan oleh Penulis dalam penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara untuk mengumpulakn bahan hukum dengan jalan membaca peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi maupun literature yang berhubungan dengan masalah yang diteliti Penulis.Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mendeskripsikan data yang diperoleh dari Penulis.
    Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam implementasi kebijakan tata ruang kota Surakarta  sudah berjalan dengan baik, Terdapat Beberapa Hasil Yang Masih Belum Maksimal. Hambatan Dalam menciptakan konsep Green City yakni diantaranya kurangnya anggaran dana untuk melakukan program terkait pelaksanaan 8 atribut kota hijau, kurang jelas nya tupoksi dan koordinasi dari tim SKPD serta masih kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Solusi terkait menciptakan konsep Kota Hijau yaitu melaksanakan Program Pengembangan Kota Hijau secara mandiri, Pengajuan penambahan anggaran dana guna mendukung pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terhadap seluruh lapisan masyarakat tentang pemeliharaan RTH.

Kata Kunci:     Implementasi, Kota Hijau, Atribut hijau, Program Pengembangan Kota Hijau