Abstrak


Argumentasi Hukum Hakim dalam Mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan Alasan Judex Factie Tidak Menerapkan Hukum dalam Perkara Pencucian Uang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 535 K/Pid.Sus/2014)


Oleh :
Otniel Yustisia Kristian - E0012296 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengajuan Kasasi Penuntut Umum dengan alsasan Judex Factie Tidak Menerapkan hukum dalam perkara pencucian uang sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dan apakah argumentasi hukum Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan alasan Judex Factie tidak menerapkan hukum dalam perkara pencucian uang sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 KUHAP.
Jenis Penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif karena dalam penelitian ini, penulis hendak mencari kesesuaian antara sesuatu yang hendak diteliti dengan nilai atau ketepatan aturan atau prinsip yang hendak dijadikan referensi. Sedangkan sifat penelitan hukum ini bersifat preskriptif dan terapan. Untuk pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah pendekatan kasus (case approach) yaitu dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Untuk jenis dan sumber bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah menggunakan teknik studi pustaka. Untuk teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi.
Berdasarkan penelitan yang penulis lakukan maka diperoleh hasil bahwa terkait dengan pengajuan Kasasi Penuntut Umum dengan alasan Judex Factie Tidak Menerapkan Hukum dalam perkara pencucian uang adalah telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Dalam perkara ini Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dengan menyatakan bahwa perkara pencucian uang ini bukan merupakan tindak pidana akan tetapi merupakan perbuatan perdata atas dasar adanya perjanjian tanpa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Sedangkan terkait dengan argumentasi hukum Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan alasan Judex Factie tidak menerapkan hukum dalam perkara pencucian uang juga telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 256 KUHAP.
Kata Kunci: Argementasi Hukum Hakim, Permohonan Kasasi Penuntut Umum, Judex Factie Tidak Menerapkan Hukum, Pencucian Uang.
ABSTRACT
This research aims to determine whether the filing Cassation from The Public Prosecutor with reason Judex Factie Did Not Apply The Law in the case of money laundering is in conformity with the provisions of Article 253 Criminal Procedure Code and whether legal argumentation of The Supreme Court Judge to accept a cassation from The Public Prosecutor with reason Judex Factie Did Not Apply The Law in the case of money laundering is in conformity with the provisions of Article 256 Criminal Procedure Code.
The types of research that author use to compile this legal research is doctrinal or normative legal research. The author use the normative legal research because in this research, the author want to find the conformity between something that want to be investigated and the value or the accuracy of rules or principles to be used as reference. The character of this legal research is prescriptive and applied. For the research approach that the author use is case approach that is done by conducted several reviews of cases that relates to the issues that faced that have been court decisions that had the strength that remained. For the types and the sources of law materials that the author use is the primary law materials and the secondary law materials. The law materials collection technique that used by the author is using the technique of literature. For the law materials analysis techniques that used by the author is using legal reasoning by deduction.
Based on research by the author, the author found result that the filling Cassation from The Public Prosecutor with reason Judex Factie Did Not Apply The Law in the case of money laundering is conformable with the provisions of Article 253 paragraph (1) letter a Criminal Procedure Code. In this case Judex Factie had misapplied the law or had not apply the law as it should be by stating that this money laundering case was not a crime but a civil action on the basis of an agreement without considering the legal facts that revealed  at the court. And then, about the legal argumentation of The Supreme Court Judge to accept a cassation from The Public Prosecutor with reason Judex Factie Did Not Apply The Law in the case of money laundering is conformable with the provisions of Article 256 Criminal Procedure Code.
Keywords: Legal Argumentation Of The Judge, The Filing Cassation From The Public Prosecutor, Judex Factie Did Not Apply The Law, Money Laundering.