Abstrak


Pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum terhadap Putusan Lepas dari Segala Tututan Hukum dalam Perkara Penggelapan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1315 K/PID/2014)


Oleh :
Yunita Hapsari - E0012409 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian dan pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung memutus mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara penggelapan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1315 K/PID/2014).
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah sumber bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi
kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola
berpikir deduksi atau deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan pengajuan kasasi oleh
penuntut umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging) dalam perkara penggelapan telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a, salah menerapkan hukum. Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus mengabulkan pengajuan kasasi oleh penuntut umum dalam perkara penggelapan telah sesuai Pasal 256 KUHAP.
Kata Kunci: kasasi, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, upaya hukum