Abstrak


Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Karena Jual Beli di Kantor Pertanahan Kota Surakarta


Oleh :
Alexander Ivan Chandra - E0011013 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; 1) apakah pendaftaran hak atas tanah karena jual beli, harus memenuhi ketentuan peraturan Pasal 37 No. 24 tahun 1997; 2) apakah akibat hukum apabila pendaftaran hak tanah karena jual beli tidak dilakukan di hadapan PPAT.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat dreskriptif, menemukan peraturan pendaftaran hak atas tanah karena jual beli. Lokasi penelitian di Kantor Pertanahan Kota Surakarta. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, dokumen, dan arsip yang tersedia di lokasi penelitian serta pengumpulan bahan hukum dengan teknik wawancara. Analisis data yang dilaksanakan dengan interpretasi terhadap peristiwa konkrit (dalam permasalahan penelitian nomor 1 dan 2) untuk dijadikan peristiwa hukum (jawaban permasalahan nomor 1 dan 2).
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh 2 (dua) simpulan, yaitu pertama peralihan atau pemindahan hak adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak dari suatu pihak ke pihak lain. Dengan adanya perpindahan hak milik atas tanah, maka pemilik yang baru akan mendapatkan tanah hak miliknya dan wajib mendaftarkannya pada Kantor Pertanahan setempat, yang sebelumnya dibuat dahulu aktanya dihadapan PPAT. Setelah berlakunya UUPA, maka peralihan hak atas tanah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 10 Tahun 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24 Tahun 1997). Kedua jual beli yang tidak dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetap sah, jadi hak miliknya berpindah dari si penjual kepada si pembeli, asal saja jual beli itu memenuhi syarat-syarat materiil (baik yang mengenai penjual, pembeli maupun tanahnya). Dalam Peraturan Pemerintah yang menyempurnakan PP No. 10 Tahun 1961 ini, tetap dipertahankan tujuan diselenggarakannya pendaftaran tanah sebagai yang pada hakikatnya sudah ditetapkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Kepada pemegang haknya diberikan sertipikat sebagai surat tanda buktinya.
Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Peralihan Hak Tanah, Jual Beli Tanah
ABSTRACT
This research aims to understand; 1) to ascertain whether registration land rights because of buying and selling , must meet the provisions of article 37 no. 24 1997; 2) to ascertain whether as a result of law if the registration of land rights because of buying and selling not done in the presence of PPAT.
The research is research is dreskriptif normative law, find regulation registration land rights because trading. Research locations in land offices City Surakarta. Materials of law used the law material primary and secondary material law. Technique collection material a law used for example through study in the form of both books literature, documents, and available archives in the research locations and collection material law to technique interview. The data analysis implemented to interpretation of the concrete (in the problem of research the number 1 and 2 ) to be used as the law (answer problems the number 1 and 2).
Based on the resulting 2 (two) drawing conclusions, the first transition or shifting rights is a legal action to move the right of a party from to others. The displacement of ownership the ground, so new owners will get his land and must be licensed it on the local land office, formerly made before aktanya is before PPAT. After the UUPA, then transfer land rights based on government regulation no 10 years 1961 about land registration (PP No. 10 years 1961) as modified with government regulation No 24 years 1997 about land registration (PP No. 24 years) 1997. In article 37 paragraph (1) of government regulation No. 24 1997. Second trading that cannot be made is before officials certificate maker the ground (PPAT) fixed valid, so the right his move from the seller to the buyer, if only trade is meeting requirements material (either on the seller, buyers and land). In government regulation who refines PP No. 10 years 1961 this, maintained the purpose convention of land registration as those to whom we have is already set out in article 19 agrarian regulation (UUPA). To the holder of their rights given certificates as certificate of the proof.
Keyword : Land Registration, The Transition Of Land Rights, Purchase Of The Land