;

Abstrak


Analisis dasar pemikiran hakim dalam penerapan pidana denda dalam perkara pelanggaran lalu lintas di pengadilan negeri Sukoharjo (dalam hubungannya dengan tabel besaran denda hasil kesepakatan ketua pengadilan negeri Sukoharjo, kepala kejaksaan negeri Su


Oleh :
Agam Syarief Baharudin - S310907002 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pemikiran hakim dalam menjatuhkan besaran pidana denda dalam perkara pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum non-doktrinal, dengan menggunakan konsep hukum ke-5 dari Soetandyo Wignyosoebroto karena hukum diartikan sebagai manifestasi makna-makna simbolik para pelaku sosial sebagai tampak dalam interaksi antar mereka. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan penelusuran bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis data menggunakan metode logis sistematis yuridis. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa kebijakan Pemerintah memberlakukan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 adalah tidak aspiratif. Penetapan tabel denda oleh Ketua Pengadilan telah mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Hakim dalam menggunakan tabel tersebut lebih disebabkan keinginan untuk merebut ”simpati” masyarakat dengan menjatuhkan putusan denda yang lebih mendekati rasa keadilan masyarakat. Masyarakat memahami tabel tersebut sebagai pemenuhan rasa keadilan masyarakat karena membandingkannya dengan besaran denda dalam undang-undang. Penggunaan tabel sebagai pedoman dalam menjatuhkan putusan denda berimplikasi pada (1) tidak efektifnya penerapan undang-undang lalu lintas berkenaan dengan besaran denda,(2) terjadi perbedaan besaran denda antara satu daerah dengan daerah lain dan (3) orientasi pemahaman masyarakat hanya ke arah besaran denda tidak kepada akibat dari pelanggaran yang terjadi. Saran yang disampaikan adalah a). perlunya Mahkamah Agung memberikan petunjuk teknis dalam perhitungan besaran denda dikaitkan dengan besaran pendapatan perkapita masyarakat setempat, b). perlunya pemahaman Hakim tentang adanya pemasukan Negara bukan pajak yang memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung bagi kesejahteraan rakyat, dan c). perlunya masyarakat diberikan pemahaman tentang akibat dari pelanggaran yang dilakukannya, bukan sekedar besaran denda yang harus dibayarnya.