Abstrak


Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Anak Dibawah Umur Tanpa Sumpah dan Pertimbangan Hakim dalam Memutus Tindak Pidana Melakukan Kekerasan terhadap Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1482/PID.B/2015/PN/LBP)


Oleh :
Ratna Jayanti Suyono - E0012315 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji secara normatif mengenai kekuatan pembuktian
keterangan saksi anak tanpa sumpah dan pertimbangan hakim dalam memutus
tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak ditinjau dari asas minimum
pembuktian Pasal 183 KUHAP.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif dan terapan dengan teknik pendekatan kasus. Teknik pengumpulan
bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penulisan hukum ini
menggunakan metode penalaran deduksi silogisme.
Berdasarkan hasil kajian, kasus tindak pidana melakukan kekerasan
terhadap anak yang terjadi di Lubuk Pakam dimana terdakwa telah menyelentik
dan menjewer korban sehingga korban merasakan kesakitan pada telingan
dibagian dalam, dalam hal ini keterangan saksi anak dibawah umur tanpa sumpah
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai tambahan alat bukti yang sah dan
sebagai petunjuk bagi hakim, selanjutnya Pertimbangan majelis hakim dalam
memutus perkara tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak telah
memenuhi asas minimum pembuktian yang tercantum dalam Pasal 183 KUHAP,
dimana telah terdapat alat bukti keterangan saksi yang disumpah diikuti dengan
keterangan saksi tanpa disumpah serta terdapat alat bukti surat yang berupa hasil
Visum Et Repertum.
Kata Kunci : Kekuatan pembuktian, Saksi anak, Asas minimum pembuktian
ABSTRACT
This study examines the normative basis of the strength of evidence for
child witnesses testify without oath and the judge's consideration in deciding
criminal violence against children review of minimum evidentiary basis of Article
183 of the Criminal Procedure Code.
This research is doctrinal research with prescriptive type and case
approach research. The technique of legal material coleecting in this research is
library research or the primary legal material and secondary legal material. This
research using deductive method syllogism.
According to the study result of the criminal case about violence against
child that happened in Lubuk Pakam which the defendant had flicked and pulled
on the ear of his victim until the victim felt pain in the inner ear, in this case the
testimony from underage children as witness without oath is considered as
additional of evidence and also as indication to the judge, then the judge’s
opinion to decides this case have already qualified the principle of minimum
evidence in section 183 criminal-law procedural code (KUHAP), where there has
been evidence of testimony from witness who has taken an oath followed by
testimony from witness without an oath as well as written evidence of Visum Et
Repertum result.
Keywords: strength of evidence, child witnesses, minimum basic evidentiary