Abstrak


Manajemen Program Pembagian Raskin di Kelurahan Kwarasan Kecamatan Grogol Sukoharjo


Oleh :
Widarno Kusumo - D0108153 - Fak. ISIP

ABSTRAK

Kelurahan Kwarasan kecamatan Grogol Sukoharjo belum berjalan sesuai dengan sasaran program raskin, untuk mengetahui belum sesuainya sasaran program raskin dianalisis berdasarkan manajemennya caranya membandingkan antara kegiatan manajemen yang ditemui di lapangan dengan teori manajemen.Penelitian ini mempunyai tujuan, yaitu untuk mengetahui manajemen program pembagian Beras Miskin (Raskin) di kelurahan Kwarasan Kecamatan Grogol Sukoharjo.

 

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, tempat pelaksanaan penelitian ini adalah di kelurahan Kwarasan Kecamatan Grogol Sukoharjo. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan metode observasi dan wawancara mendalam (in depthinterview), dan dokumentasi, pengambilan informan atau teknik sampling menggunakan purposive sampling.

 

Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu : (1) Perencanaan dilakukan setelah ditentukan adanya tujuan. Tujuan dari Raskin yaitu mengentas kemiskinan atau membantu bagi warga yang di bawah garis kurang mampu, sehingga masyarakat mendapat keringanan dari pemerintah untuk masalah pangan atau beras. (2) Pengorganisasian dilakukan oleh Kepala Desa Kwarasan sebagai pimpinannya. Tugas Kades dalam pembagian raskin adalah sebagai penyalur.  Biaya raskin kepada Bulog biasanya didahulukan oleh Kades, biaya yang ditetapkan pemerintah Rp 1.600/kg diberikan kepada Bulog. Untuk biaya pengelola ada penambahan setiap sak 15 kg dari Rp 24.000 menjadi Rp 24.500. (3) Pelaksana Program di tingkat kelurahan Kwarasan adalah Lurah, staf pelayanan Kelurahan Kwarasan serta RT dan RW sekelurahan Kwarasan, karena kelurahan Kwarasan merupakan pelaksana distribusi. Pelaksaan distribusi meliputi fasilitas pelaksanaan Musyawarah Desa (Mudes) guna menetapkan data RTS-PM, biaya penggantian uang Raskin, proses pengambilan Raskin (Penerima raskin harus memiliki kartu yang diterbitkan Tim Nasional Penanggulangan Percepatan Kemiskinan/TNP2K). (4) Berdasarkan dokumen laporan pelaksanaan program raskin, serta wawancara mendalam dengan Kepala Desa Kwarasan sebagai  penanggung jawab pelaksanaan raskin di Desa Kwarasan, dengan mendasarkan pada Indikator Enam T dalam Pedoman Umum (Pedum) Raskin 2015.

 

Kata kunci: Manajemen, Program Raskin