Abstrak


Kajian Yuridis Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh Pegawai Negeri Sipil (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 155/Pid.Sus/2014/PN.Jbi.)


Oleh :
Devan Filia Pratama - E0011085 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuipengaturan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil. Serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh pegawai negeri sipil (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 155/Pid.Sus/2014/PN.Jbi.).

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah melalui studi kepustakaaan. Analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif.

Pengaturan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil tidaklah berbeda dengan penyalahgunaan yang dilakukan oleh masyarakat umum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika juga mendapatkan sanksi administratif yang sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Pertimbangan hakim dalam menjatuhakan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh pegawai negeri sipil (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 155/Pid.Sus/2014/PN.Jbi.) Pertama, unsur setiap orang. Kedua, unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Unsur ketiga dalam pertimbangan hakim yaitu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat. Sesuai dengan keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan telah sesuai.

Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil, Penyalahguna Narkotika, Sanksi Pidana