Abstrak


Kekuatan Pembuktian Persangkaan Dalam Memutus Perkara Cerai Gugat (Studi Putusan Pengadilan Agama Sengeti Nomor:216/Pdt.G/2015/Pa.Sgt)


Oleh :
Novita Dyah Kumala Sari - E0012286 - Fak. Hukum

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa,
persangkaan merupakan alat bukti yang sah dalam perkara perceraian (perkara
perdata) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 164 HIR, Pasal 283 RBG, dan
Pasal 1866 KUH Perdata. Persangkaan dibedakan menjadi dua, yaitu persangkaan
undang-undang dan persangkaan hakim atau kenyataan. Pada Putusan Nomor
216/PDT.G/2015/PA.SGT, Majelis Hakim menggunakan persangkaan hakim atau
kenyataan yang memiliki kekuatan pembuktian diserahkan kepada pertimbangan
hakim. Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan di samping berdasarkan pada
alat bukti persangkaan, juga disertai dengan bukti-bukti lain dan beberapa
pertimbangan, di antaranya pertimbangan sosilogis, pertimbangan syar’i dan
pertimbangan yurisprudensi