Abstrak


Tinjauan terhadap Argumentasi Hukum Memori Banding Penuntut Umum atas Penilaian Dakwaan Primer Tidak Terbukti dan Pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 10/PID/TPK/2015/PT.DKI)


Oleh :
Benaya Hendriawan - E0011055 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi hukum argumentasi hukum memori banding penutut umum dalam mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sudah sesuai dengan KUHAP atau belum dan pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta dalam memeriksa dan memutus pengajuan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan teknik pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) atau bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penulisan hukum ini menggunakan metode penalaran deduksi silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dihasilkan simpulan, yakni (1) Dimana dalam hal pengajuan banding yang dilakukan oleh Penuntut Umum secara formal sudah memenuhi apa yang menjadi persyaratan diterima atau tidaknya pengajuan banding dalam suatu perkara. Dimana dalam hal ini telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 233 ayat (1) dan (2) KUHAP; (2) Pengadilan Tinggi Jakarta telah memeriksa dan memtus perkara yang terjadi sesuai dengan 5 unsur yang ada di dakwaan serta menimbang mengenai akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa dimana sangat merugikan keuangan Negara yang sangat besar dan juga perbuatan Terdakwa tidak menjadi contoh yang baik untutk bawahannya.
Kata kunci : Argumentasi Hukum Memori Banding, Pertimbangan Pengadilan Tinggi, Tindak Pidana Korupsi