Abstrak


Pertimbangan Putusan Hakim terhadap Alasan Kasasi Penuntut Umum Judex Facti Pengadilan Tinggi Semarang Salah Menerapkan Hukum dalam Tindak Pidana Penggelapan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 373 K/Pid/2015)


Oleh :
Betty Kusumaningrum - E0012082 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Semarang telah salah dalam menerapkan hukum terhadap perkara penggelapan telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara penggelapan pada tingkat kasasi telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Penulisan hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum penelitian ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif.
Alasan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Semarang telah salah dalam menerapkan hukum sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Pengadilan Tinggi Semarang telah salah dalam menerapkan hukum dengan tidak menerapkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang telah salah dalam menerapkan hukum dengan mengadili barang bukti yang tidak dimintakan oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam KUHAP.
Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan mengadili permohonan kasasi Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum Pengadilan Tinggi Semarang dalam perkara penggelapan ini sudah memenuhi ketentuan dalam KUHAP. Sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk mengoreksi serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 229/Pid/2014/PT.SMG, sesuai dengan fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga pengadilan negara tertinggi yang bertugas membina keseragaman dan penerapan hukum.
Kata Kunci : Pertimbangan Hukum, Mahkamah Agung, Kasasi, Penggelapan.